PEKANBARU- Tim Satgas Gakum Karhutla Ditkrimsus Polda Riau menetapkan PT Teso Indah yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka korporasi pembakar hutan dan lahan. Selain itu, saat ini penanganan kasus terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Pelalawan sudah pada tahap dua. Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto mengatakan, sejak tahun 2019 awal, Polda Riau telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka korporasi pertama dan saat ini menyusul PT TI ditetapkan menjadi tersangka korporasi pembakar hutan dan lahan.

"Ya kita sudah melakukan gelar perkara pada hari Senin 11 November 2019 dan pada hari Rabu 13 November 2019 kemrin, kita menetapkan PT TI sebagai tersangka korporasi. Sama dengan PT SSS, ada dua tersangka yang pertama PT TI sebagai korporasi, dalam hal ini PT TI menunjuk direktur operasionalnya yang berinisial HK untuk diperiksa mewakili perusahaan, dan asisten kebun berinisial S, karena diduga lalai melakukan tugasnya," ujar Fibri saat ekspos di Kantor Ditkrimsus Polda Riau, Kamis (14/11/2019).

Kemudian Ia melanjutkan, sementara untuk PT SSS, saat ini pihak Ditkrimsus telah melimpahkan barang bukti beserta tersangka kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Pelalawan, atau sudah pada tahap dua.

"Untuk kasus PT SSS, kita sudah melaksanakan tahap dua tadi pagi ke Kejari Pelalawan. Jadi penyidik bersama dengan jaksa dari Kejati Riau sudah melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Pelalawan. Untuk PT SSS juga dua tersangka perorangan dan korporasi," lanjut Fibri.

Untuk diketahui, lahan PT TI terbakar pada bulan Agustus 2019 lalu, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 69,6 hektare. Dan kemudian dilakukan penyelidikan oleh Ditkrimsus Polda Riau sejak tanggal 25 September 2019.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Ditkrimsus Polda Riau menaikkan status PT TI dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 15 Oktober 2019 hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mangatakan dari 71 kasus Karhutla yang ditangani Polda Riau, sudah 4 yang P21, 41 kasus tahap dua, dan 19 kasus tahap 1 dengan 77 tersangka.***