LABUHANBATU - Tempat hiburan malam berkedok karaoke di KTV MD atau Batman yang terletak di Jalan Baru Adam Malik, Kelurahan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, belum mengantongi izin dari Polres Labuhanbatu. Hal ini disampaikan Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu, AKP Fadlun Al Fitri melalui Kaurmin Sat Intelkam Iptu Tunas Simamora, Kamis (14/11/2019) malam.

"Itu dalam proses pengajuan. Kalau saya bilang, kalau mengeluarkan izin itu, lengkapi bla.. bla.. bla. Tapi sekarang belum, masih berproses dia," terangnya.

"Kalau izin keramaian sama kami, masih dalam proses. Itulah makanya saya bilang (izin dari Pemkab Labuhanbatu) dilengkapi dulu persyaratan-persyaratan itu. Kalau belum dilengkapi, apa yang mau saya kasih," tanya dia.

Dirinya juga menganalogikan izin hiburan malam layaknya seperti surat izin mengemudi.

"Ya kadang-kadangkan naek kereta juganya dia. Jadi dari kami (pihak) kepolisian, apakah dia sudah (melengkapi) waktu datang ke saya, lengkapi dulu ini.. ini.. ini. Makanya itu saya bilang, sesudah dilengkapi ini baru saya proses, saya tengok dulu," tuturnya.

Dirinya menjelaskan, izin hiburan malam yang harus dimiliki yakni izin parawisata, itulah dari pemda, izin usaha, sudah itu ada ketentuan-ketentuan lagi.

"Misalnya, jangan buat prostitusi, jangan membawa senjata api, jangan membawa narkoba, kita tengok dulu nanti," bebernya.

Menurut dia, izin itu dalam bentuk pengawasan. Misalnya, dikasih izin dan itu diawasi.

Kanit juga menyinggung hiburan malam ANJ yang juga belum memiliki izin.

"Yang seingat aku ya," tandasnya.

Dia juga menerangkan, izin itu tidak semata-mata hanya dari pihak kepolisian. Tapi juga Satpol PP ketika ada pelanggaran terjadi.

"Wartawan, polisi, TNI, siapa saja kita kasih. Tinggal hanya, izin yang kita berikan itu, apakah ketentuan-ketentuan itu dijalani? Sanksinya misalnya penutupan, teguran. Misalnya polisi razia, peneguran, pelanggarannya seperti apa," bebernya.

Meskipun belum mengantongi izin dan sudah ada jatuhnya korban karena overdosis narkoba, namun dirinya belum bisa menyimpulkan.

"Kalau itu disegel, mungkin pidananya. Misalnya ada pidana, di sana penyegelan pengamanan TKP. Kalau dia sudah memiliki izin, ada prosedur yang kita jalani. Misalnya, koordinasi dengan pemda atau memang bisa saja itu polisi. Tapi mekanisme apa yang saya tengok sekarang ini belum bisa kusimpulkan bagaimana sekarang itu. Nantilah saya sampaikan ke pimpinan," akunya.

Sekali lagi, dirinya menegaskan, hiburan malam Batman belum memiliki izin dari pihak kepolisian.

"Itu belum itu, belum kita kasih. Nah inilah dia kan, kalau terjadi seperti ini kemarin kan, jadi boomerang juga. Belum.. belum lagi (kita kasih izinnya)," beber Kanit.

Awak media ini juga sempat merinci nama-nama hiburan malam di lokasi Jalan Baru. Dengan tegas, dirinya menyampaikan, hiburan malam di Jalan Baru belum ada mengantongi izin dari pihak kepolisian.

"Yang di Jalan Baru itu, belum itu. Jadi itu artinya, izin itu bukan suka-suka buat. Enggak, jangan. Tempat hiburan itu macam-macamlah dibuat orang. Tapi hiburan itu membuat suatu keonaran. Bisa saja seperti musik kan. Macam gondang itu, mana semua suka. Orang batak yang suka gondang. Itu dulu pola pikir kita dulu. Jadi itulah pengawasan.

Kalau overdosis yang terjadi kemarin, Kasat mengakui sudah ditangani Reserse Polres Labuhanbatu. Kan ada bagian-bagiannya lagi yang menangani.

"Kalau sanksinya akan kita tindak tegas, setelah kita koordinasi dengan instansi terkait," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Labuhanbatu, Aminullah Nasution mengaku, pelanggaran yang dilakukan oleh hiburan malam tersebut merupakan kewenangan aparat kepolisian.

"Kalau soal perizinan, kami berharap dinas perizinan menggandeng kami. Begitupun, kalau aku, cobalah tanya ke sekjen (Satpol PP) apa yang pas untuk tindakannya," terangnya.