LABURA - Seorang petani asal Blok 80, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, diamankan Reskrim Polsek Kualuh Hulu. Pelaku S (31) diamankan atas dasar LP/201/XI/2019/SPKT RES-LB, tanggal 14 Nopember 2019 yang dilaporkan Tugiman.

Dalam laporannya, Tugiman menerangkan, bahwa S telah melakukan pencurian 8 tandan kelapa sawit milik PTPN III Membang Muda, Kabupaten Labura, tepatnya di Afdeling IV Blok G-15.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Kamis (14/11/2019) menerangkan, sekira pukul 03.00 dini hari tadi, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PTPN III Membang Muda yang dilakukan S. Di mana, pada saat itu S kedapatan sedang melansir buah kelapa sawit hasil curian tersebut.

Selanjutnya, petugas pengamanan perkebunan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 8 tandan buah kelapa sawit dan membawa pelaku ke Polsek Kualuh Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sekaligus membuat laporan resmi.

"Benar. Pelaku sudah kita periksa dan kita jebloskan ke dalam sel tahanan," singkatnya.