MEDAN-Polda Sumatera Utara (Sumut) berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut soal penerima dana desa di desa tak berpenghuni. Hal itu dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjawab wartawan di Medan seputar kasus dugaan pengucuran dana desa ke desa-desa yang tidak berpenghuni di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Rabu, (13/11/2019). "Ya, Alhamdulillah, Polda Sumut sudah merespon kasus yang diungkap Ombudsman RI soal dana desa. Tadi pagi, tim penyidik dari Tipikor Poldasu sudah datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk koordinasi," kata Abyadi.

Oleh karena itu, Abyadi mengungkapkan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengapresiasi Kapolda Sumut atas respon cepatnya. "Kita apresiasi respon cepat Pak Kapolda dan Wakapolda serta jajarannya," ungkap Abyadi Siregar.

Selain itu, Abyadi menjelaskan, koordinasi tersebut dalam rangka mendapatkan data-data terkait dengan pengucuran dana desa ke desa desa yang tidak ada penghuninya di kawasan Kecamatan Sirombu, Nias Barat. "Dan, yang paling penting lagi adalah, terkait dengan adanya rekomendasi Sekda Nias Barat ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menerbitkan IMB pembangunan sarana olahraga milik desa Kafokafo di desa Sirombu. Padahal, sarana olahraga itu dibiayai dari dana desa Kafokafo. Tapi justru dibangun di desa Sirombu," jelasnya.

Karena itu, dituturkan Abyadi, dari respon cepat Poldasu dan jajarannya itu, Ombudsman optimis kasus permainan dana desa ini akan segera terungkap dan bisa dibongkar. "Kita optimis, kasus dugaan permainan dana desa yang selama ini heboh di Indonesia, akan dibongkar dari provinsi Sumut. Kita tunggu saja," tuturnya.

Menurut Abyadi, dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan akan dapat menyelamatkan uang negara dengan jumlah yang tidak sedikit. "Bayangkan saja, selama ini satu desa minimal dapat dana desa Rp.700 juta lebih setiap tahun. Itu angka minimal. Berapa desa yang dikucurkan di Nias Barat. lumayan banyak," kata Abyadi Siregar, sembari berharap semoga persoalan ini segera bisa terungkap.

Di sisi lain, Abyadi berharap, kasus di Nias Barat ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar permainan dana desa yang selama ini terjadi.

Misalnya, harus diusut kenapa desa-desa yang tidak layak dapat dana desa diusulkan sebagai penerima dana desa. "Siapa saja pejabat yang mengusulkan itu? Mulai dari Kades, Camat, Sekda atau Bupati dan sebagainya. Dan, apakah ada juga peran pejabat di Pemprov Sumut dalam pengusulan desa penerima dana desa? Ini semua harus dibongkar," pinta Abyadi Siregar.