LABUHANBATU - Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Slameto, SPd.MPd diduga selewengkan kelebihan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 triwulan pertama dan triwulan kedua.

Hal ini terungkap saat awak media ini melakukan konfirmasi jumlah siswa di SMP Negeri 1 Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara mengenai jumlah siswa dan dan jumlah siswa penerima Dana BOS.

Menurut Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bilah Hulu, Slameto saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu menyampaikan, kalau jumlah siswa di SMP Negeri 1 Bilah Hulu tahun ajaran 2019-2020 sebanyak 950 siswa dan baru – baru ini ada pindah 1 siswa dan jumlah saat ini 949 siswa.

Disinggung mengenai jumlah siswa penerima dana BOS triwulan pertama dan triwulan kedua, Slameto menjawab penerima dana Bos triwulan pertama dan kedua berjumlah 1.046 siswa dengan jumlah dana Rp209.200.000 per satu triwulan.

Mengingat jumlah siswa SMP Negeri 1 Bilah Hulu sangat jauh berbeda dengan jumlah siswa penerima Dana BOS pada triwulan pertama dan kedua, menurut dia, hal ini dikarenakan SMP Negeri 1 Bilah Hulu memiliki sekolah terbuka di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu dengan jumlah siswa 71 orang.

"Kelebihan dana BOS tersebut diserahkan kepada sekolah terbuka yang dikelola oleh Bapak Sarman," jelas Selameto.

Saat ditemui pengelola SMP terbuka Bilah Hulu Sarman, Rabu (13/11/2019) membantah.

"Itu tidak benar, sekolah terbuka yang saya kelolah menerima dana BOS sampai lebih dari 50 siswa,” jelas Sarman.

Sarman juga mengaku, kalau SMP terbuka yang dia kelola benar menerima Dana BOS untuk 24 siswa dan memiliki 71 siswa pada tahun anggaran 2019-2020 ini.

"Sebanyak 47 siswa tidak dapat menerima Dana BOS, karena berkas belum dapat dilengkapi," papar Sarman.

Mengingat terjadi kelebihan bayaran dana BOS ke SMP Negeri 1 Bilah Hulu yang diperkirakan berjumlah 71 siswa untuk triwulan pertama dan kedua, saat dikonfirmasi apakah Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bilah Hulu telah melaporkan hal ini dan mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas negara, Slameto menjawab belum.

"Dana BOS yang kami terima ini sudah sesui dengan jumlah siswa di SMP Negeri 1 Bilah Hulu dan sekolah terbuka," jelasnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Martobet Manalu yang di dampingi Wakil Ketua DPC LSM Penjara Vanhoten Sitorus menyampaikan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bilah Hulu Slameto ini telah melakukan pembohongan publik kepada wartawan.

"Sudah jelas – jelas ada datanya, masih mencoba mengelabuhi wartawan dengan mengkambinghitamkan siswa SMP terbuka. Kepada pihak kepolisian Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu supaya melakukan lidik terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bilah Hulu Slameto. Kami menduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi atas kelebihan dana BOS yang diterimanya dan diperkirakan merugikan negara Rp28.400.000," harapnya.