JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, pada Senin 11 November 2019. Yamitena Yasonna Laoly sedianya diperiksa sebagai saksi kasus suap yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Medan (nonaktif) Tengku Dzulmi Eldin. Namun, Bos PT Kani Jaya Sejahtera ini tak datang dalam pemeriksaan pertama itu.

Yasonna menuturkan belum ada surat panggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima oleh anaknya, Yamitema Tirtajaya Laoly.

"Hard copy panggilan itu belum sampai sama dia. Baru dari Pemkot hanya di screenshot sama dia, (bahwa) ada panggilan," kata Yasonna saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin 11 November 2019, seperti dilansir tempo.co.

Yasonna mengatakan anaknya saat ini berada di Jakarta. Sedangkan surat dikirimkan ke Medan. Karena itu, ia mengatakan agar anaknya menunggu hingga surat resmi dari KPK benar-benar diterima olehnya dulu.

Pemeriksaan Yamitema ini berawal dari penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Medan Isa Ansyari dan Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Kota Medan pada 15-16 Oktober 2019.

KPK juga menangkap sejumlah orang, salah satunya Kepala Bagian Protokoler Pemerintah Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. Syamsul ditetapkan sebagai perantara suap.

KPK menduga Dzulmi menerima sedikitnya Rp 380 juta dalam berbagai kesempatan sejak Isa dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR pada 6 Februari 2019. Setelah dilantik Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.

Pemberian itu terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa pun ditangarai menyetor uang Rp 50 juta kepada Dzulmi.

KPK menduga Dzulmi memakai sebagian uang suap dari Isa untuk membayar agen travel saat perjalanan dinas ke Jepang. Anggaran perjalanan dinas itu membengkak lantaran Dzulmi membawa serta keluarganya dan memperpanjang waktu tinggal.

“Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya pada Rabu lalu, 16 Oktober 2019.

Seusai gelar perkara, KPK menetapkan Dzulmi dan Syamsul menjadi tersangka penerima suap. Penyidik menduga uang yang diterima oleh Dzulmi berkaitan dengan proyek di Kota Medan.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan," ujar Saut.

Penyidik KPK pun mulai menyisir perusahaan swasta rekanan Pemerintah Kota Medan. KPK belum menjelaskan bagaimana kaitan Yamitema dalam proyek ini. Namun, peruhsaan miliknya, PT Kani Jaya Sentosa, beberapa kali memenangkan proyek di Medan dan Sumatera Utara.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Yasonna mengatakan Tema, panggilan sang anak, sudah lama tak terlibat dalam urusan proyek di Medan.

"Selama tiga tahun ini dia dalam urusan di Kota Medan, dia enggak banyak terlibat," kata politikus PDIP ini.