SERDANG BEDAGAI - HH (30) diserahkan warga ke polisi. Kini, pemuda yang berdomisili di Dolok Masihul tersebut harus merasakan dinginnya penjara Mapolres Serdang Bedagai, usai tertangkap menindihi anak di bawah umur. Terungkapnya peristiwa ini berawal pada Jumat (8/11/2019) lalu sekira pukul 07.00 tepatnya di rumah pelaku HH yang tak lain familinya sendiri (Opung) korban. Di mana, dua warga SLB dan FS saat itu hendak mengantar makanan ke rumah pelaku.

Saat itu, saksi melihat seorang anak perempuan T br S sedang mengintip dari celah dinding kamar pelaku. Karena penasaran, saksi pun turut mengintip.

Alangkah terkejutnya mereka saat melihat korban sudah dalam keadaan tidak memakai celana dan ditindih pelaku di atas tempat tidur HH, hingga sebut saja Melati (10), meringis dan menangis.

Saat itu juga warga melakukan penggerebekan dan menginterogasi pelaku. HH pun mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.

"Sudah empat kali saya menyetubuhi korban," ungkap pelaku ditirukan warga.

Atas perbuatannya, ibu korban AA br P di dampingi saksi SLB dan FS membuat laporan ke Polres Sergai pada Minggu (10/11/2019) dengan bukti laporan Polisi Nomor : LP/349/XI/2019/SU/Tes Sergai, tanggal 10 November 2019.

Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai, AKP Hendro Sutarno, Senin (11/11/2019) menerangkan, pelaku HH melanggar tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1, 2, 3 subs Pasal 82 ayat 1, 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.