LABUHANBATU - Lembaga Budaya Melayu (LBM) Tuah Deli Kabupaten Labuhanbatu berkerjasama dengan HIPMI Labuhanbatu dan GRANAT Labuhanbatu mengadakan diskusi bersamaan Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019, Sabtu (9/11/2019) di Gedung KNPI Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Rantauprapat. Diskusi yang juga dirangkaikan dengan pemutaran film kepahlawanan Hang Tuah serta penampilan orkes Melayu, hadir sebagai narasumber yakni Budayawan Melayu Raja Muhammad Azwin, mewakili akademisi Rektor Universitas Labuhanbatu (ULB) Ade Parlaungan Nasution dan Ketua DPD KNPI Labuhanbatu Hamzah Syakbani Nasution serta dipandu Mizwar Tanjung.

Hadir juga berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh adat, tokoh pemuda, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya yang begitu antusias mengikuti acara tersebut.

Diskusi tersebut mengemukakan wacana agar Kabupaten Labuhanbatu segera menetapkan identitas kebudayaan daerah seperti yang disampaikan Rektor ULB Ade Parlaungan Nasution.

"Kita terus mendorong agar Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera menetapkan budaya Melayu sebagai salah satu identitas budaya di Kabupaten Labuhanbatu," Sebut Ade.

Ade juga menyarankan kepada seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi merumuskan dan mengajukan ke Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar budaya Melayu ditetapkan dan memiliki dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang secara filosofi menjadi landasan dan pandangan hidup masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.

"Baik dalam tata cara protokoler seperti bentuk bangunan yang berarsitekkan budaya Melayu, pengunaan baju Melayu, pengajaran muatan lokal aksara Arab Melayu pada murid sekolah dasar dan tari persembahan dalam setiap acara resmi. Yang paling penting adalah etos kerja berdasarkan budaya karena melayu yang menuntut kesetiaan, ulet, tekun, kejujuran, ksatria dan toleransi," rincinya.

Menurut Ade Parlaungan Nasution, penetapan identitas kebudayaan daerah merupakan tugas wajib daerah.

"Penetapan ini adalah tugas wajib pemerintah daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang undang No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan dipertegas lagi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Dan Strategi Kebudayaan. Kemudian UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah. Dengan begitu, arah pembangunan bangsa bakal menjadi lebih kuat dengan dilandasi kebudayaan," jelas Ade.

Semangat UU ini, kata dia, mewajibkan pemerintah daerah untuk merumuskan pokok pikiran kebudayaan daerah baik tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
"Dalam penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah itu, para budayawan hingga pegiat budaya dan pemangku kepentingan berkumpul dalam rangka memajukan kebudayaan daerahnya," terangnya.

Sementara itu, Raja Muhammad Azwin, narasumber lainnya dalam diskusi mendukung pernyataan Ade.

"Kita sangat mendukung penuh seperti apa yang disampaikan Pak Ade karena secara historis budaya asli di Kabupaten Labuhanbatu adalah budaya Melayu yang kita ketahui dengan adanya beberapa kerajaan Melayu yang cukup besar dan disegani di kawasan Labuhanbatu Raya yaitu Kesultanan Bilah, Kesultanan Panai, kesultanan Negeri Lama, kesultanan Kotapinang dan Kesultanan Kualuh," ujar Azwin.