LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang pemuda, karena kedapatan menyimpan atau memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. MFRT alias Tama (20) diamankan polisi Jumat (7/11/2019) dini hari tadi sekira pukul 00.15 di belakang loket ALS Lingkungan l, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Terungkapnya tidak pidana yang dilakukan pelaku berawal saat anggota Reskrim Polsek Kualuh Hulu sedang patroli di seputaran Aek Kanopan dan mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di belakang loket ALS Lingkungan l, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ada orang pesta narkoba.

Kemudian tim mendekati tempat sesuai informasi tersebut dan mendapati seorang laki-laki di dalam rumah.

"Setelah dilakukan penggeledahan dan melihat di depan tersangka terdapat alat hisap sabu dan satu bungkus plastik klip kecil diduga sabu-sabu," ungkap Kapolsek Kualuh Hulu.

Usai melakukan interogasi singkat dan pelaku membenarkan barang bukti itu miliknya, tim lansung melakukan penangkapan dan membawanya ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelalu untuk pengembangan selanjutnya," tutupnya. *