MEDAN - Guna meningkatkan minat korporasi non-bank untuk menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK), Bank Indonesia menggelar sosialisasi mengenai Peranan SBK sebagai Sumber Pendanaan Perekonomian Nasional, Jumat (8/11). Untuk diketahui, SBK merupakan instrumen pasar uang yang memfasilitasi perusahaan untuk menerbitkan surat utang jangka pendek atau surat utang tanpa jaminan di pasar uang.

Penerbitan dan transaksi SBK ini telah disempurnakan dengan menertibkan Peraturan Bank Indonesia (BI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur terkait lembaga pendukung pasar SBK, keterbukaan informasi, transaksi SBK, manajemen resiko, pelaporan serta pengawasan.

Kepala Grup Pengembangan Infrastruktur, Kredibilitas dan Pengaturan Pasar Keuangan Bank Indonesia Priyanto B. Nugroho mengatakan dengan menerbitkan SBK akan mendapatkan pendanaan jangka pendek di pasar uang sehingga perusahaan tidak hanya bergantung dengan perbankan untuk memfasilitasi pembiayaan.

"Memang saat ini peran SBK mulai berkembang pada perusahan di Jakarta. Untuk di Medan belum. Kita harapkan setelah ini paling tidak bisa satu atau dua perusahaan yang memanfaatkan SBK sebagai alternatif pendanaan jangka pendek karena lebih fleksibel. Suku bunga juga bisa lebih rendah jadi perusahaan lebih efisien dalam prosedur pendanaan," katanya di Hotel JW Marriot, Medan.

Untuk penawaran SBK ini dilakukan ke publik juga tidak hanya pada perbankan saja. Namun ada batasannya seperti pembeliannya minimal Rp 500 juta. SBK sendiri menjadi salah satu upaya untuk membantu perusahaan untuk tetap bisa meningkatkan kapasitas yang ada. Selama ini alternatif pinjaman bersumber dari pembiayaan, saham, atau obligasi korporasi untuk tenor jangka panjang. Sementara dalam jangka pendek biasanya mengandalkan lembaga perbankan.

Adapun lembaga pendukung sampai 6 November 2019 telah terdaftar di Bank Indonesia sebanyak 5 penata laksana/arranger, 2 lembaga pemeringkat, 58 konsultan hukum, 89 akuntan publik, 5 notaris, 4 perantara/brokers, 19 kustodian, 2 penerbit dan 2 penerbitan SBK

"Kita akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk melakukan harmonisasi regulasi. Khususnya regulasi yang mengatur lembaga-lembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi," pungkasnya. (*)