PEKANBARU - Pro kontra terkait penyegelan pabrik air mineral dalam kemasan SMS milik PT. Agrimitra Utama Persada, Rabu (6/11) oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat terus bergulir di masyarakat Sumbar dan Riau. Meskipun Polisi segera melakukan gelar perkara pasca penyegelan terhadap gudang milik PT. Agrimitra Utama Persada itu, sejumlah Konsumen ada yang mengaku kecewa dan ada juga yang mengaku justeru dirugikan jika air kemasan tersebut ditutup.

"Perusahaan ini sudah berdiri puluhan tahun, selama ini aparat dan pihak BPOM kemana saja," ujar akun Fitria, Jumat (08/11/2019).

"Jangan-jangan ini karena mau pilkada, bawa-bawa nama PDAM segala, atau memang kurang setoran atau karena persaingan dagang," ujarnya lagi.

Lain hal dengan Hendra Wijaya. Ia mengaku sudah mengkonsumsi Air SMS puluhan tahun dan tidak merasa dirugikan. "Saya sudah 10 tahun jadi pelanggan. Kualitas airnya memenuhi syarat BPOM dan standar. Jadi tidak pantas kalau distribusi air kemasan ini dihentikan. Kami justeru malah dirugikan kalau ditutup," tulisnya.

Akun Eddy Abak Taqi menulis "Selagi pengolahan kemasan tidak melanggar ketentuan hukum dan kesehatan, seharusnya gak masalah. Sumber PDAM kan sebagian juga bersumber dari mata air. Malahan kalau mereka mengambil dari sumber mata air pegunungan akan merusak ekosistem dan sumber mata air itu sendiri. Apakah ini karena persaingan usaha,".

"Akh ini biasa, pesaingan usaha, dari awal berdiri, SMS itu sumber airnya dari Lubuk Bunta yang dialirkan dengan pipa ke pabriknya, saya sudah melihatnya langsung," tegas Adri Finatus.

Untuk diketahui, Polda Sumbar sendiri akan melakukan gelar perkara guna penetapan tersangka atas kasus dugaan penipuan publik, karena isi dan label Sumber Minuman Sehat (SMS) yang digunakan oleh perusahaan itu tidak sesuai.

Menurut keterangan pihak kepolisian, air yang digunakan bukan berasal dari mata air Gunung Singgalang, tapi berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lubuk Bonta, Padang Pariaman.

Polisi juga mengklaim sudah melakukan pendalaman serta kroscek ke lapangan.

Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra menyebutkan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Bahkan, juga melibatkan saksi ahli bahasa hingga geologi.

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi jelas, banyak yang kami periksa, baik saksi di pabrik maupun di gudang. Termasuk kami melakukan pemeriksaan beberapa saksi ahli untuk menyakinkan, bahwa perkara yang kami tangani tidak lepas," ujarnya.

Dikatakannya, dilibatkan saksi ahli dalam kasus ini, agar semua penyidikan perkara dinyatakan terpenuhi, bahwa label dalam kemasan produk milik PT. Agrimitra Utama Persada merek SMS memang tidak sesuai. "Sudah kami periksa bersama ahli geologi, BPOM, Disperindag termasuk dari PDAM," ungkapnya.

"Kami sudah sita semua, mulai dari gudang dan pabrik, setelah ini kami akan kumpulkan semua bukti-bukti dan petunjuk lainnya, sebelum gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dilaksanakan," jelasnya.

Menurut Juda, untuk dugaan tersangka memang tertuju kepada pemilik perusahaan, yang merupakan penanggungjawab, yaitu Soehinto Sadikin.

Namun, hingga saat ini, polisi masih terus mencari fakta-fakta yang kuat untuk penetapan tersangka dalam gelar perkara nanti.

"Kemungkinan besar (tersangka-red) ya penanggungjawab, nanti kita lihat sejauh mana fakta-fakta dan alat bukti yang mengarah ke dia. Apabila fakta mengarah ke dia, tentu tersangka dia. Nanti setelah gelar perkara akan muncul fakta lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ucapnya.

Terkait kasus yang ditanganinya, Juda mengakui sangat menyayangkan sebuah perusahaan yang cukup besar di Sumbar dengan produk yang sangat terkenal itu melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat banyak.

"Kami permasalahkan adalah labelnya, di undang-undang konsumen pasal 8 jelas. Labelnya tidak sesuai, jadi itulah yang kami kejar. Kalau mereka mengelak dan label akan diubah tidak sesimpel itu. Karena ini pembohong publik, ditulis air dari Gunung Singgalang. Kalau dari sana, tentu ada penampungnya dan tangki besar, ini tidak ada. Makanya, kami masalahkan label dan itu melanggar hukum," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar melakukan penyegalan di dua lokasi. Di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada di Kabupaten Padang Pariaman.

Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus. ***