LABURA - AJH terbilang seorang pria yang sukses. Bagaimana tidak, diusia ke 18 tahun, AJH sudah menghasilkan uang senilai Rp39.800.000. Namun, dia ditangkap polisi dari Reskrim Kualuh Hulu usai dilaporkan warga. AJH kini harus mendekam di penjara, sedangkan rekannya ZM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menyebut bahwa AJH merupakan seorang pencuri spesialis rumah kosong berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/144/X/2019/SU/ RES.LBH/SEK KL.HULU tentang tindak pidana pencurian tanggal 15 Oktober 2019 dan laporan Nomor: LP/191/XI/2019/SU/RES.LBH/SEK KL.HULU tentang tindak pidana pencurian tanggal 6 November 2019.

Dia dilaporkan oleh Rihanul Fadli (45) warga Dusun Bopet, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dan M Bangun Harahap (34) warga Linkungan VIII Tanah Tinggi, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

Informasi yang diterima, akibat pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian hingga 39.800.000, termasuk uang tunai, kalung emas, dan handphone.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Kamis (7/11/2019) menerangkan, penangkapan pelaku berawal pada Rabu (6/11/2019) sekira pukul 20.00 saat Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima informasi bahwa AJH berada di sebuah warung didekat rumahnya.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di warung seperti yang diinformasikan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan perbuatan pencurian tersebut bersama dengan temannya ZM," ujar Kapolsek.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengembangan, namun ZM tidak ditemukan.

"ZM saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tandasnya.