KARO - Satresnarkoba polres Tanah Karo dibawah pimpinan AKP Ras Maju Tarigan, SH berserta personel berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 8.5 kg bersama BG (43) di perladangan Desa Ujung Teran, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Rabu (6/11/19). Adapun kronologis penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (6/11/19) pada pukul 19.00 WIB. Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH Bersama Personil  Satresnarkoba Polres Tanah Karo mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Desa Ujung Teran Kec. Merdeka Kab. Karo tepatnya disebuah perladangan adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pada itu juga personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung menuju tempat yang dimaksud, pada pukul 20.30 WIB personil sampai di TKP dan menemukan keranjang terbuat dari bambu yang diduga berisikan narkoba jenis ganja. saat personil hendak melakukan penangkapan para tersangka hendak melarikan diri. 

Saat itu juga petugas memberikan tembakan peringatan sebanayk 3 kali namun tidak direspon pelaku. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki salah satu tersangka yang berinisial BG (43) yang beralamat di desa ujung Teran kec. Merdeka kab. Karo. Dari pengakuan tersangka yang tertembak bahwa dia bersama temannya yang bernama Caya (belum tertangkap). 

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap keranjang yang ditemukan dengan disaksikan tersangka BG (43). Didalam keranjang tersebut berisi 8 bungkus narkotika jenis ganja kering meliputi ranting daun dan biji ganja yang  dibalut kertas koran. setelah ditimbang dengan berat keseluruhan seberat brutto 8,5 Kilogram dan petugas juga menyita 1  unit handphone merk Nokia warna hitam milik tersangka. 

Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan dan kemudian tersangka serta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut. Ujar AKP Ras Maju Tarigan. *