MEDAN-Sekda Provinsi Sumut yang diwakili oleh Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan, Nouval Makhyar dalam sambutannya di kegiatan Focus Group Discussion dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan pihak terkait, di Hotel Grand Kanaya di Jalan Darussalam Medan, Rabu (6/11) menyampaikan bahwa terjadi penurunan angka pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumut.

Dimana pada Kuartal III 2019 hanya 5,11%, dibandingkan Kuartal I yang mencapai 5,3% dan Kuartal II sebesar 5,25%. Bahkan sektor Industri sendiri hanya menyumbangkan 0,3% dari pertumbuhan ekonomi Sumut, jauh di bawah Sektor Pertanian dan Perdagangan.

"Untuk itu perlu ada masukan dari stakeholder yang hadir untuk menyusun langkah kebijakan dari pemprovsu dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sumut, khususnya di Sektor Industri," katanya.

Terutama di tengah perkembangan ekonomi era digital yang sangat cepat harus bisa diakomodasi melalui pengaturan kebijakan, jangan sampai kebijakan menghambat kemajuan ekonomi. Hal ini terlihat dari pesatnya perkembangan ekonomi digital dimana Indonesia menempati peringkat ke 5 terbesar dari 20 negara pengguna internet terbanyak dengan jumlah mencapai 143 juta orang.

Untuk itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap membantu dalam memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan industri, khususnya dalam pengembangan ekonomi digital agar selaras dengan prinsip persaingan usaha.

"Hal ini kita lakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumut mengenai penyusunan kebijakan pengembangan industri dalam rangka memperkuat sektor perdagangan di Sumut. Maka dari itu, KPPU siap melakukan advokasi, dan siap menindak pelanggaran terhadap pelanggaran UU 5 Tahun 1999," ungkap Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak.

Dilanjutkan Ramli, dalam hal ini KPPU selalu mengedepankan aspek pencegahan, untuk itu kepada pelaku usaha jangan ragu untuk berkonsultasi. Bagi pihak pemerintah daerah, KPPU juga sangat terbuka apabila diajak diskusi terkait kebijakan. Sebab yang didukung oleh KPPU bukan persaingan bebas, tetapi persaingan sehat.

"Artinya KPPU membenarkan perlindungan kepentingan nasional (national interest) sebagaimana diatur dalam UU dasar, bentuk implementasinya antara lain membolehkan negara menunjuk lembaga/institusi tertentu (khususnya BUMN) untuk memonopoli sektor tertentu sepanjang tidak mengeksploitasi konsumen, mengecualikan Usaha Kecil dan Koperasi dan sejumlah pengecualian lainnya," terang Ramli.

Adapun salah satu tugas dan fungsi KPPU adalah memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah. Dalam hal ini KPPU melakukan penilaian terhadap Peraturan/Kebijakan yang bersinggungan dengan prinsip persaingan usaha. Melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan, KPPU akan dapat mengidentifikasi sedini mungkin kesesuaian substansi pengaturan kebijakan pemerintah daerah dengan UU No 5/1999 sehingga sinergis dengan prinsip persaingan usaha.*