ASAHAN-ARS dan LAN yang merupakan DPO Polres Asahan terkait dengan perampokan CPO akhirnya ditangkap oleh Unit Jatanras Sat Narkoba Polres Asahan gabungan dengan Subdit III Fit Krimun Polda Sumut.

ARS yang berperan sebagai pencari tempat penjualan CPO hasli rampokan itu ditangkap di tempat persembunyiannya yakni disalah satu rumah milik warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (17/10/2019) lalu.

Karena mencoba melawan, ARS terpaksa dilumpuhkan dengan cara menembak pada bagian kedua kakinya.

Kemudian, diesokan harinya, Jumat (18/10/2019) Unit Jatanras Polres Asahan kembali berhasil menyergap salah satu rekan lainnya yakni LAN.

LAN ditangkap disalah satu gudang tepatnya di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. LAN juga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya karena mencoba melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan oleh petugas.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kapolres Asahan AKBP. Faisal F. Napitapulu, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Ricky Pripurna Atmaja, SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Rabu (7/11/2019) sore.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Asahan bersama tim gabungan Subdit III Jatanras Dit Krimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus perampokan CPO yang dilakukan pada Kamis (8/8/2019) lalu.

Dari 7 orang pelaku 4 diantara nya telah dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Jatanras Polres Asahan. 4 Pelaku yang tersebut merupakan 2 pasang ayah dan anak.

Masing-masing pelaku yakni AMT berperan sebagai pengendara mobil Toyota Avanza warna putih, kemudian ADT (Anak Kandung AMT) berperan berpura-pura sebagai penumpang Truck tangki CPO milik korban, Min berperan sebagai pencari tempat penjualan minyak CPO, AND (anak kandung Min) yang juga berperan sebagai penumpang Truck tangki CPO korban.

Kemudian Lan (DPO) yang juga berperan sebagai pencari tempat penjualan CPO ARS (DPO) yang juga berperan sebagai pencari tempat penjualan CPO dan AA (DPO) yang berperan sebagai teman AMT di mobil Toyota Avanza.

Kronologis kejadian, awalnya pada hari Kamis, (8/8/2019) sekira pukul 06.30 wib ADT dan AND berpura-pura sebagai penumpang Truck tangki bermuatan CPO yang naik dari Rantau Prapat Labuhan Batu. Kemudian 2 orang lainnya yakni AMT dan AA mengikuti truck tangki tersebut dengan menggunakan mobil Toyota Avanza.

Sesampainya di Jalinsum Sumatera tepatnya di Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, kedua pelaku yang menggunakan mobil Toyota Avanza memberhentikan truck tangki tersebut.

Setelah berhenti, ADT dan AND langsung menarik sopir truck tangki kebelakang bangku sopir dan mengikat sopir tersebut dengan menggunakan lakban.

Dari itu para pelaku langsung berangkat membawa truck tangki yang berisikan minyak CPO serta membawa dan membuang sopir ke Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, sementara truck tangki tersebut setelah kosong dibuang di Kabupaten Langkat.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian minyak CPO sebanyak 25.180 kg atau nilai uang sebesar 200 juta Rupiah sehingga membuat laporan ke Polsek Pulau Raja, Polres Asahan.

Berdasarkan kejadian tersebut, Tim unit Jatanras Polres Asahan bergabung dengan Subdit III Jatanras Dit Krimum Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

Kemudian, pada hari Selasa (1/10/2019) tim berhasil menangkap dua pelaku yang bernama AMT dan ADT di rumahnya Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, keesokan harinya Rabu, (2/10/2019) tim juga berhasil menangkap Min di Desa Petatal, Kabupaten Batu Bara yang berperan sebagai pencari tempat penjualan CPO.

Setelah dilakukan pengembangan lagi, Tim juga berhasil menangkap pelaku lainnya pada hari Sabtu (5/10/2019) yakni AND di Kota Dumai, Riau yang berperan sebagai penumpang truck tangki milik korban.

Hal tersebut juga diterangkan oleh Kapolres Asahan AKBP. Faisal F. Napitupulu, SIK, MH didampingi oleh Wakapolres Asahan Kompol. M. Taufik, SE, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Ricky Pripurna Atmaja SIK dan Kanit Jatanras IPDA Mulyoto saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Asahan, Senin (7/10/2019).

AKBP Faisal juga menerangkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana.

" Kita akan jerat pelaku dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuma 12 tahun penjara," bebernya.*