KARO - Polres Tanah Karo ungkapkan keberhasilannya menangkap pelaku tindak pidana narkoba dan perjudian per 1 November 2019 - 5 November 2019. Wakapolres Tanah Karo, Kompol Hasian Panggabean di dampingi Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan serta KBO Satresnarkoba, Ipda Hendri Tarigan, mengetakan ada 15 tersangka yang diamankan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan 4 tersangka kasus perjudian yang ditangkap oleh jajaran Polres Tanah Karo.

"Adapun dalam kasus tindak pidana narkotika diamankan 15 orang terdiri dari 11 pria dan 4 perempuan dengan barang bukti 99,09 gram sabu-sabu dan 14,44 gram ganja," ungkap Kompol Hasian Panggabean, Selasa (5/11/2019) di Mapolres Tanah Karo.

Penangkapan kasus narkotika, sebut dia, dilakukan di beberapa tempat. Antara lain, hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Tanah Karo sebanyak 5 orang (4 pria dan 1 perempuan), Polsek Mardinding 7 orang (4 pria dan 3 perempuan), Polsek Tiga Binanga 1 orang pria, Polsekta Berastagi 1 orang pria, dan Polsek Payung 1 orang pria.

"Kasus tindak pidana perjudian dengan 4 tersangka ditangkap dari beberapa lokasi yang berbeda, di antaranya di wilayah Polsek kutabuluh, Polsek Munte, Polsek Juhar dan 1 tangkapan personel judisila polres tanah karo. dengan barang bukti berupa uang Rp. 441.000, buku tafsir mimpi, pulpen, kupon togel dan rekap togel," paparnya.

Untuk itu, Wakapolres mengimbau agar masyarakat khususnya generasi muda tidak mudah terjerumus dalam tindak pidana narkotika jenis apapun, serta mengharapkan peran orangtua untuk mengontrol anaknya sejak dini.

"Dan kepedulian segenap elemen masyarakat untuk kesadaran terhadap dampak narkoba dan perjudian," tutup Wakapolres.