KARO - Satresnarkoba polres Karo yang dipimpin AKP. Ras Maju Tarigan berhasil menangkap seorang laki-laki dan 1 wanita karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua insan berlainan jenis ini diamankan Minggu (3/11/2019) kemarin sekira pukul 00.30 di Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kedua pelaku yakni SS (27) warga Jalan Veteran Gang Bakti Lorong Dahlia, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang ditangkap di kostannya Jalan Selamat Ketaren bersama seorang perempuan berinisial YP (40) warga Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Awal dari penangkapan ini berkat informasi yang dapat dipercaya yang diterima Satresnarkoba Polres Karo pada Sabtu (2/11/2019) sekira pukul 23.10 bahwa di Jalan Selamat Ketaren tepatnya di kostan SS (27) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 00.30, petugas mengetahui SS (27) dan YP (40) sedang di dalam kamar kost tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 5 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,77 gram, 1 buah kaca pirex berisi sisa pakai narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,40 gram, 2 buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 2 bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, uang tunai sebesar Rp 380.000, 2 buah mancis salah satu mancis terpasang jarum, 1 buah pipet plastik sebagai skop, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 buah bong yang terbuat dari botol aqua sedang yang terpang pipet plastik dan 1 buah dompet kecil warna hijau diatas lantai kost tempat terjadinya penangkapan.

Saat dilakukan pengembangan, pelaku SS (27) mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

"Setelah itu petugas membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan," terang Humas Polres, Aiptu J Sitepu.