NIAS SELATAN - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel) melalui Bagian Humas dan Protokol menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 mengenai Keprotokolan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang tata pakaian pada acara kenegaraan dan acara resmi berlangsung di Aula Kantor Bupati, Jalan arah Lagundri-Sorake Km 5, Fanayama, Senin, (4/11/2019). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Nisel, Hilarius Duha dan sebagai Nara sumber yakni, Kasubbag Keprotokolan Bagian Protokol Kementerian Dalam Negeri, Guntur H. Anggoro.

Hadir saat itu, para pimpinan OPD Nisel, Staf Ahli, Asisten, para Kabag dan Camat.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, sejak UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan diberlakukan di Wilayah NKRI, barulah keluar pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Keprotokolan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang peraturan tersebut serta untuk mendukung kelancaran acara resmi, kata dia, maka Pemkab Nisel melalui Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah melaksanakan sosialisasi tentang ini.

Menurut dia, sosialisasi tersebut merupakan momentum yang sangat berharga bagi aparat protokol dan peserta kegiatan karena tujuannya untuk memperdalam wawasan mengenai Keprotokolan yang akan dipaparkan oleh para Narasumber.

Ia menandaskan, protokol identik dengan wajah atau performa suatu institusi bahkan protokol menjadi figur sentral pada setiap acara.

"Protokol juga merupakan ujung tombak kesuksesan suatu acara atau kegiatan. Jadi, untuk menjaga marwah Pemerintah Daerah, sudah sepatutnya Aparatur Sipil Negara dituntut menjadi garda terdepan dalam menjaga wibawa dan marwah pemerintah," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengucapkan selamat datang sekaligus mengucapkan terimakasih kepada Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri atas waktunya untuk datang ke Nisel dalam membagi ilmunya kepada para peserta sosialisasi.

Tak hanya itu, orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Nias Selatan itu berharap agar para peserta sosialisasi, dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, sungguh-sungguh serta memperhatikan setiap materi yang dipaparkan sehingga nantinya dapat diterapkan pada kegiatan-kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, di lingkungan OPD masing-masing dan di tengah-tengah masyarakat.

Peserta kegiatan itu terdiri dari,. Ajudan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan ajudan Sekda, Staf Bagian Humas dan Protokol, para ASN pada OPD dan ASN pada setiap Kantor Camat Se-kabupaten Nias Selatan.