MEDAN - Di tengah sengketa dan masih berproses hukum di Pengadilan Tinggi Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Linawati warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, beralih kepemilikan atas nama Eli. Hal ini diketahui berdasarkan surat No 3004/8-12-07/XI/20019 yang ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Deli Serdang, Drs Fauzi tertanggal 1 November 2019. Dalam surat tersebut disebutkan, sertifikat hak guna bangunan No 931/Desa Sampali atas nama Linawati telah beralih haknya atas nama Eli. Hal ini berdasarkan risalah lelang No 1167/04/2018.

Suami Linawati, So Tjan Pheng mengaku banyak kejanggalan dalam peralihan hak atas aset tersebut.

“Pertama, permohonan pencabutan blokir hanya menggunakan surat foto kopi dan tanpa tanda tangan. Kemudian sampai saat ini, kita juga masih melakukan perlawan hukum, tiba-tiba disebutkan beralih kepemilikan berdasarkan risalah lelang. Apa hanya dengan risalah lelang, sudah bisa beralih kepemilikan. Padahal kan masih ada sengketa,” ujar Ho Pheng sapaan akrab pria ini, Minggu (3/11/2019).

Tidak hanya itu, tambah Ho Pheng, untuk mendapatkan surat keterangan dari Badan Pertanahan Deli Serdang juga tidak mudah. Bahkan harus berulang kali mendesaknya, untuk mendapatkan keterangan tertulis.

“Dua kali kita mengajukan surat permohonan. Ini baru dijawab, sudah hampir satu bulan. Lebih dari tujuh kali bolak-balik untuk mendapatkan surat keterangan. Terakhir, kita ingin blokir lagi, tapi permohonan kita ditolak. Mungkin, karena sudah berganti nama. Sebelumnya pada Mei 2019, kita ajukan permohonan blokir dan masih diterima. Blokir terakhir tanggal 7 Agustus 2019 masih diterima. Tapi kemarin, sudah tidak bisa lagi,” timpalnya.

Secara terpisah, konsultan hukum yang juga berprofesi sebagai pengacara, Edi Kurnia saat dimintai komentarnya mengatakan, peralihan kepemilikan aset di Badan Pertanahan Deli Serdang ini seharusnya tidak terjadi.

“Seharusnya tidak boleh sepert ini, karena masih dalam sengketa. Harus mengunggu putusan inkracht (putusan hukum tetap) dari pengadilan," jelasnya.

Memang, sebutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan No 27, hal tersebut diperbolehkan. Akan tetapi, sebelum adanya peralihan hak, Badan Pertanahan Deli Serdang, harus melihat keadaan status apakah ada sengketa atau tidak.

“Ini kalau dalam Permenkeu. Ini landasan bank untuk melakukan lelang melalui KPKNL, sedangkan pasal 224 HIR/258 RBG, pasal 1211KUHPerdata, lelang harus melalui pengadilan negeri,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kredit macet yang menyebabkan tanah dan bangunan atas nama Linawati dilelang pada Mei 2018. Setelah enam bulan kemudian, aset yang dilelang KPKNL ini dibeli pemenang lelang sekira Rp 800 juta. Padahal, kisaran harga pasaran diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Tidak terima dengan hal tersebut, So Tjan Pheng melakukan perlawanan hukum dengan menggugat Bank Mandiri dan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKL). Dalam perjalanannya, Badan Pertanahan Deli Serdang juga termasuk pihak yang digugat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.