TANJUNGBALAI-Gara-gara melukai petugas, Surya Darma Sinaga alias Bagong diterjang timah panas Tim Khusus (Timsus) Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Sebab, tembakan peringatan yang diletuskan petugas sebanyak dua kali tidak diindahkan tersangka. "Tersangka yang merupakan warga Jalan Sudirman No.216 kelurahan Tanjungbalai Kota 2, kecamatan Tanjungbalai Selatan, kota Tanjungbalai ini diringkus lalu ditembak berdasarkan laporan Turisman (54) warga Jalan Melati lingkungan 1, kelurahan Selat Lancang, kecamatan Datuk Bandar Timur, kota Tanjungbalai yang kehilangan Honda Vario pelat BK 4112 QAI pada hari Kamis, 31 Oktober 2019 di Jalan Nangka, Tanjungbalai," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Minggu, (3/11/2019).

Lebih lanjut dijelaskan Putu, saat beraksi, tersangka mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah. "Berdasarkan keterangan tersangka, modus operandinya, tersangka mencari dan mengambil kendaraan bermotor yang terparkir di luar rumah oleh pemiliknya," jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Berdasarkan interogasi juga, Putu menerangkan, tersangka terlibat aksi pencipta sarang walet dan kayu di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. "Namun para korban tidak melaporkan peristiwa pencipta itu," terang Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2000 ini.

Usai ditembak dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, tersangka berikut barang bukti berupa Honda Beat diduga hasil kejahatan karena menggunakan pelat palsu BK 2542 VBM langsung diboyong ke Polsek Tanjungbalai Selatan. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.