TANAH KARO-Polres Tanah Karo menggelar upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) Dari Dinas POLRI Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dengan Nomor : Kep/1278/X/ 2019, Atas Nama Briptu Andika Ginting di halaman Mapolres karo, Jumat (1/11/19).

Dalam upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) ini sebagai Komandan Upacara yaitu IPDA Hendrik Tarigan, SH, KBO Sat Narkoba, Inspektur Upacara Kapolres T.Karo AKBP BENNY R HUTAJULU SIK MH.

Pemberhentian ini tersebut merupakan wujud tegas Polri dalam menindak tegas anggotanya yang menyalahi aturan dan perbuatan melanggar hukum.

Briptu Andika Ginting diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus narkoba. Meskipun Briptu Andika Ginting tidak hadir dalam upacara PTDH tersebut, namun upacara tetap dilangsungkan dengan simbolis foto sebagai penggantinya.

Kapolres tanah karo, AKBP Benny R Hutajulu mengatakan, Ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada anggota yang melanggar peraturan, dan sanksi kode etik. Pemberhentian, dan pencopotan jabatan merupakan komitmen institusi Polri, bahwa pemecatan ataupun pemberhentian ini harus menjadi bahan pelajaran untuk anggota polisi yang lainnya.*