KARO - Bupati Karo, Terkelin Brahmana, resmi melantik 99 pejabat di lingkungan Pemda Karo dengan perincian 14 pejabat Administrator (Eselon III) dan 85 pengawas (Eselon IV).

Pengangkatan sumpah/Janji tersebut sesuai dengan surat Bupati Karo nomor : 821/480/BKD/2019 dan nomor 821/481/BKD /2019 tanggal 23 Oktober 2019, tentang pengangkatan pejabat administrator dan Pengawas, Jumat (1/11/2019) di lantai 3 kantor Bupati Kabanjahe.

Tampak hadir dalam pelantikan tersebut wakil bupati karo Cory seriwaty br Sebayang, sekda kab. Karo Drs kamperas Terkelin Purba, asisten 1 pemerintahan Drs Suang Karo-karo, Asisten 3 Mulianta Tarigan, Plt Asisten 2 Gelora Fajar Purba, para kepal SKPD dan Camat.

Dalam sambutannya, Bupati karo Terkelin Brahmana mengatakan, agar pejabat yang baru dilantik harus memahami kinerja pada jabatan yang diemban.

"Mulai hari ini akan sangat menentukan keberhasilan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo," tegasnya.

Informasi yang tadinya bersifat simetres, lanjut dia, menjadi transparan dan lebih demokratis.

"Akibatnya cara kerja kita dituntut berubah menjadi Lebih kompetitif, ramping dan demokratis," ujar Bupati.

"Saat Ini kita hidup dalam era peradaban yang sudah sama sekali berbeda. Cara kerja yang dulunya sangat birokratik, bertahan di zona nyaman, sangat hierarkis berbasis regulasi yang monopolis sesungguhnya telah berakhir," urainya.

Untuk itu, bagi yang telah dilantik agar ciptakan lingkungan kerja, budaya kerja yang transparan dan akuntabel, membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta meningkatkan kredibilitas, kepercayaan masyarakat dan wibawa pemerintah di mata masyarakat.

"Dengan serubahan seharusnya telah semakin bertumbuh di Kabupaten Karo, ditandai dengan semangat pengembangan konsep e-goverment, meliputi pengembangan aplikasi perencanaan, kepegawaian, penganggaran dan pelayanan perizinan," paparnya.

"Dengan ditetapkannya peraturan Bupati Karo Nomor 16 tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah dan desa, maka saudara/saudari yang baru dilantik wajib mengikuti pedoman ketentuan ini dalam menjalankan tupoksinya," tandasnya.

"Sekali lagi, saya ucapkan selamat bagi yang dilantik hari ini. Semua itu adalah amanah yang dipercayakan oleh negara kepada saudara-saudari. Untuk itu bekerjalah propesional dan pedoman kinerja, perilaku kerja, bobot kerja, sasaran kinerja, semua ini adalah tugas bagian dari seorang ASN. Sungguh berat, namun semua akan terlewati, jika bekerja tulus dan ikhlas," pungkasnya.