LABURA - Warga Dusun Masihi, Desa Sei Raja, Kecamatan Na.IX-X, Labuhanbatu Utara, mengaku resah dengan aktivitas penambangan galian C yang bermodalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu, mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, untuk turun langsung mengecek ke lapangan.

Menurut warga Desa Masihi, Muhammad Toat Rambe, galian C yang telah beraktivitas tersebut sudah merusak bantaran sungai dan terjadinya pencemaran sumber kehidupan dasar warga.

"Sungai sebagai tempat aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya sudah kotor dan tercemar akibat alat keruk jenis ekskavator (beko). Belum lagi dilalui kendaraan berat," kata Toat, Sabtu (31/10/2019).

Toat juga menyampaikan bahwa saat ini masyarakat sudah mengonsumsi air yang tidak layak setiap hari.

"akibat pengerukan yang dilakukan pengusaha itu air kami jadi keruh dan itulah yang sehari-hari dikonsumsi masyarakat," ujar Toat yang juga saat ini menjabat sekretaris PC HIMMAH Labuhanbatu.

Sama halnya seperti penuturan S Munthe bahwa kegiatan galian C tersebut sudah meresahkan warga Masihi

"Kami sudah resah sekali bang, dan berharap ada penegakan hukum dan perhatian dari pemerintah tentang kehidupan kami saat ini yang telah mengkonsumsi air yang tercemar akibat aktivitas galian itu bang," tutur Munthe yang juga diamini oleh warga Dusun Masihi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah Pemuda Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (DPD PPLHI) Kabupaten Labura, Komaruddin Ritonga ketika ikut mendampingi masyarakat melakukan upaya penyelamatan lingkungan yang diakibatkan kerusakan dari galian C tersebut mengatakan, akan melakukan segala upaya demi menyelamatkan generasi ke depan dan dari kerusakan lingkungan.

"Kami dari DPD PPLHI Labura akan melakukan segala upaya agar masyarakat kembali mengonsumsi air yang layak serta lingkungan kita dapat diselamatkan," jelas Ritonga.

Lanjut Ritonga, bahwa pihaknya segera mengumpulkan bukti hukum serta segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait.

"Kita pasti lakukan yang terbaik buat masyarakat Dusun Masihi, baik upaya negoisasi maupun upaya hukum kita akan lakukan, karena yang pasti saat ini aktivitas galian C tersebut sudah bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dan terus kita lakukan investigasi serta kajian lanjutan," ujar Ritonga.

Pengamatan wartawan di lokasi penambangan galian C, tampak ekskavator di Sungai dan sejumlah kendaraan besar dan alat berat juga ada di lokasi tersebut serta air yang digunakan masyarakat untuk mandi, mencuci maupun minum sudah sangat keruh.