MEDAN – Proses pemekaran Desa Batukarang Kuta dari Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, hampir rampung. Hal itu ditandai dengan penyerahan kode registrasi desa persiapan Batukarang Kuta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Selasa (29/10). Kode registrasi desa diserahkan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut Mhd Fitriyus di dampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumut Aspan Sofian kepada Wakil Bupati Karo Cory Sebayang, di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30 Medan.

Fitriyus mengatakan Pemprov Sumut siap mendukung dan membantu Pemkab Karo mempercepat proses pemekaran Desa Batukarang.

“Kita pemerintah Provinsi Sumut tentu akan mendukung dan membantu sebisa mungkin untuk mempercepat pemekaran ini. Kita berterima kasih kepada Pemkab Karo yang sudah bekerja keras untuk mewujudkan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Karo Cory Sebayang mengatakan, masyarakat Batukarang Kuta dan Pemerintah Kabupaten Karo sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumut dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang mempercepat proses pemekaran ini.

“Yang pertama dulu kami Pemerintah Kabupaten Karo dan tentunya masyarakat Batukarang Kuta sangat berterima kasih kepada semua pihak dan tentunya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan jajarannya, yang telah membuat proses pemekaran ini menjadi cepat. Sudah cukup lama proses pemekaran ini dan sekarang sedikit lagi akan selesai,” kata Cory, saat diwawancarai.

Pemekaran Desa Batukarang ini sudah memenuhi syarat seperti yang disebutkan di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017, yaitu batas usia desa, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi, batas wilayah, sarana dan prasara, serta tersedianya dana operasional.

Menurut Cory, faktor utama yang menjadi pertimbangan pemekaran ini adalah padatnya penduduk di desa tersebut.

Selain itu, Pemkab Karo juga sudah mempersiapkan perangkat-perangkat desanya agar Desa Batukarang Kuta segera bisa beroperasi secepat mungkin.

“Daerah ini sangat padat, ada sekitar 5.000 jiwa dan dengan daerah yang luas maka pelayanan kepada masyarakat sulit dipenuhi, karena itulah dirasa perlu dilakukan pemekaran. Kita juga sudah mempersiapkan perangkat-perangkat desanya. Ini semua kita lakukan demi kesejahteraan masyarakat,” tambah Cory.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumut Aspan Sofian mengatakan, pemekaran desa ini sesuai dengan semangat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk membangun desa dan menata kota. Karena itu Kabupaten Karo mendapat dukungan penuh dari Pemprov Sumut untuk melakukan pemekaran desa.

“Kita berterima kasih kepada Pemkab Karo yang sudah bekerja keras mewujudkan ini. Pemekaran ini sesuai dengan visi Pak Gubernur bagaimana kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendekatkan pelayanan sehingga masyarakat yang cukup jauh bisa cepat dilayani. Jadi, bisa mempermudah pemberian pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Acara penyerahan ini juga disaksikan Asisten Pemerintah Kabupaten Karo Suang Karo-karo, Kabag Pemerintahan Desa Karo Eva Angela dan Kabag Hukum Karo Monica Purba. Selanjutnya Direktorat Jendral (Ditjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri akan menerbitkan nomor kode desa setelah Perda untuk Batukarang Kuta rampung. **