JAKARTA - Polres Tangerang Selatan tengah memproses hukum Junaedi (39) lantaran perilaku cabul terhadap NK (16) yang tak lain adalah kandungnya sendiri. Polisi mengungkap, aksi bejat itu telah berlangsung sekira 1 tahun, dengan pengobatan teluh sebagai akal bulus Junaidi. "Pelaku menakuti korban bisa menyembuhkan santet dan teluh pada tubuh korban," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Senin (28/10/2019).

Selain itu, lanjut Ferdy, Junaidi juga telah mengakui bahwa "pelampiasan" hasrat pasca perceraiannya dengan Ibu korban, memang menjadi salah satu motifnya.

"Aksi ini dilakukan pada tahun 2018 di rumah pelaku di wilayah Kampung Onyam, RT 001/009, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Tersangka jadi dalam kurun waktu setahun tersangka melakukan persetubuhan dengan anak kandung. Hingga korban hamil 26 minggu," kata Ferdy.

Kasus ini, berawal dari laporan ibu kandung korban yang melihat adanya perubahan pada fisik putrinya itu. Ketika ditanyai lebih dalam, korban akhirnya mau bercerita.

Atas perbuatannya itu, Junaedi disangkakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.***