SERDANG BEDAGAI - MS (23), seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polres Sergai. Pria lajang yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini disebut-sebut melakukan pencabulan terhadap korban, sebut saja mawar (5) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Terbongkarnya perilaku bejat pelaku terjadi saat korban merintih kesakitan pada bagian kemaluan dan melaporkannya kepada sang ibu, SWS (37) saat berada di ruang tamu sembari bertanya kenapa, lalu dijawab Mawar dan mengarahkan telunjuknya ke bagian kemaluanya.

Dari percakapan itu, akhirnya sang ibu mengetahui kalau anaknya telah dicabuli MS dan selanjutnya korban dibawa ke bidan untuk diperiksa. Hasilnya, kelamin korban mengalami Luka.

"Atas perbuatan pelaku, ibu korban SWS melaporkan ke Unit PPA Polres Sergai sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/304/IX/2019/SU/RES SERGAI. Tanggal 23 September 2019," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno.

Kasat menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (20/9/2019) sekira pukul 11.00 dan atas laporan tersebut Tim Opsnal Polres Sergai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Setelah mengetahui keberadaan MS, kemudian tim melakukan penangkapan di rumahnya sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/171/X/2019/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2019.

"Pelaku diboyong ke komando dan diserahkan ke Penyidik Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas AKP Hendro Sutarno.