NIAS SELATAN - Sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) di Desa Ehosofayo, Kecamatan Tomam, Kabupaten Nias Selatan, mendapat bantuan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) dari Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 berbiaya Rp. 36 juta per unit atau dengan jumlah nominal keseluruhan sebesar sekitar Rp1,8 miliar. Kadis Sosial Nisel, Intansani Haria saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/10/2019) di ruang kerjanya, menyampaikan saat ini sedang proses pengerjaan.

Dijelaskannya, Pemkab Nisel melalui pihaknya sebelumnya pada 2017 telah mengajukan sejumlah desa terpencil yang tersebar di 35 kecamatan ke Kementerian Sosial.

"Salah satu persyaratan untuk mendaptkan bantuan itu yakni harus lebih dulu dilakukan pemetaan sosial. Lalu, oleh Pak Bupati Hilarius Duha menganggarkan untuk pemetaan sosial tersebut. Dan saat pelaksanaan pemetaan sosial itu kita undang dari USU, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kehutanan Provinsi serta Dinsos Provsu untuk melakukan studi kelayakan terhadap setiap desa yang sudah kita ajukan. Hasilnya Desa Ehosofayo ditetapkan sebagai lokasi Komunitas Adat Terpencil," jelasnya.

Selain bantuan rumah, ke-50 KK itu juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup selama 3 tahun berturut-turut dari Kementerian Sosial termasuk pemberian bibit tanaman dari Pemprovsu.

"Tujuan pemerintah pusat memberikan biaya hidup ke 50 KK itu, supaya setelah 3 tahun nantinya mereka sudah harus benar-benar mandiri dan terlepas dari garis kemiskinan," tuturnya.

Dia menambahkan, hal tersebut juga merupakan upaya Pemkab Nisel di bawah kepemimpinan Bupati Hilarius Duha untuk menjadikan warga Nisel yang berada di wilayah terpencil dan terluar dapat keluar dari garis kemiskinan dan mandiri.

"Tahun depan, juga kita terus berupaya agar sejumlah desa yang sudah kita ajukan ke Kemensos bisa mendapatkan bantuan tersebut," harapnya.