KARO - Pemerintah Kabupaten Karo memfasilitasi pemulangan korban perdagangan manusia yang masih di bawah umur dari Penang Malaysia ke Indonesia, hingga sampai ke kampung halamannya di Desa Simpang Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Korban yang merupakan anak yang masih di bawah umur berinisial SRP (15), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) keluar negeri Penang Malaysia. Anak ini merupakan pasangan dari Herman Pasaribu dan Risda Simanjuntak yang beralamat Desa Simpang Ujung Aji.

Bupati Karo, Terkelin Brahmana melalui Asisten 1 Suang Karo-karo dan Kepala PPPA Karo dr Hartawati Br Tariganm ditugaskan segera melakukan penjemputan korban perdagangan orang ini ke Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang.

"Pemulangan korban perdagangan ini kembali ke Indonesia atas bantuan Satgas Citzen Service KJRI Penang Malaysia dan telah berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara, sehingga dibentuk tim penjemputan ke Penang Malaysia dan tim Pemprov Sumut akhirnya berhasil membawa korban pulang ke Indonesia," ungkap Kepala PPPA Karo dr Hartawati br Tarigan ketika berada di Bandara Kualanamu, Minggu (27/10/19) pukul 11.30.

Menurut dr. Hartawati, penjemputan korban ini dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Tim Pemprov Sumut dengan Pemda Karo.

"Tindak lanjut inilah saya bersama Asisten 1 Pemerintahan sudah berada di Bandara Kualanamu untuk siap-siap menerima penyerahan dari Tim Pemprov Sumut yang telah membawa korban dari Penang Malaysia," katanya.

Hartawati mengakui, sudah berkomunikasi kepada pihak keluarga korban dan akhirnya ayah korban turut bersama Pemda Karo melakukan penjemputan ke Bandara Kualanamu.

Hal senada juga dikatakan orangtua korban, Herman Pasaribu. Dirinya sengaja ikut melakukan penjemputan, karena sudah rindu akan kedatangan korban.

"Bayangkan saja sudah berbulan-bulan kami tidak bertemu dan berkumpul dengan anakku dan selama ini juga kami sangat khawatir akan nasib anak kami di luar negeri Penang, Malaysia," ungkapnya.

Atas komunikasi dengan dr. Hartawati dirinya diperkenankan ikut, sedangkan ibu korban tidak bisa ikut.

"Cukup ibunya menunggu di rumah saja, agar tidak merepotkan tim Pemda Karo untuk menjemput anak kami ke Bandara Kualanamu," ucapnya.

Sebelumnya, korban berhasil diajak pergi keluar negeri untuk bekerja di Malaysia oleh sponsor/agen yang masih saudara korban yaitu sepupu ibu korban bernama Jullie dan Nurlisna Simanjuntak. Saat itu, korban kemudian dibantu mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Balai.

Selanjutnya korban diberangkatkan ke Malaysia pada 10 April 2019 dengan menggunakan Kapal Feri ke Port Klang. Sesampainya di Port Klang, korban dijemput oleh agen Malaysia atas nama Juliana dan dibawa ke rumah majikan bernama Tan Eng Hong di dearah Taman Pekaka Pulau Penang Nomor 17 Malaysia untuk dipekerjakan.

Korban sudah 6 bulan bekerja dan merasa tidak betah berkerja di situ lagi. Hingga akhirnya pada 22 Oktober 2019 lalu, korban melarikan diri dari rumah majikannya. Pada saat itu korban terlunta lunta dan pada saat itu pula ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menemukannya di Taman Pekaka dan langsung mengantar korban ke KJRI Penang, Malaysia.

Atas dasar tersebut, Satgas Citzen Service KJRI Penang telah berhasil menyelesaikan kasus korban dengan bantuan Kepolisian Pulau Penang dan Satgas sedang memproses administrasi pemulangan korban dengan Imigrasi Malaysia Pulau Penang ke daerah asalnya di Berastagi, Karo.

Korban yang di dampingi Tim Pemprov Sumut terdiri atas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sabrina, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut Nurlela, tiba di Bandara Kualanamu dari Penang Malaysia dan kemudian tim Pemprov Sumut disambut oleh Ka BP3TKI Syahrun, Asisten 1 Pemerintahan Suang Karo-karo, Kepala PPPA Karo dr hartawaty Tarigan bersama Herman Pasaribu orangtua korban.