LABUHANBATU - Pembangunan jalur rel kereta api Rantauprapat - Kota Pinang (RPK), merupakan salah satu proyek strategis nasional penghubung Riau - Sumatera Utara atau Trans Sumatera.

Dalam pekerjaan pembangunan jalur rel kereta api banyak jenis item pekerjaan termasuk penimbunan jalur dan pemasangan geo textile pada lokasi lahan gambut atau melihat kondisi lapangan.

Salah satu fungsi dari geo textile adalah sebagai separator atau pemisah. Geotextile Non Woven berfungsi untuk mencegah tercampurnya lapisan material yang satu dengan material yang lainnya. Misalnya, pada proyek pembangunan jalan yang dilakukan di atas tanah dasar lunak (berlumpur).

Pantauan wartawan (tim) proyek ini dikerjakan oleh kontraktor PT. Eka Surya Alam, PT.Multi Karya Pratama KSO dan lokasi pekerjaan Red di kampung/lingkungan bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Pemasangan geo textile pada tanah dasar (subgrade) dibentang di atas tanah humus atau tanah lunak berwarna kehitaman yang mana sebahagian berair, dan ditimbun atau ditutup tanah urugan yang menonjol dari jalur kereta api (cut and fill).

Ketua DPP LSM - BARIS (Barisan Rakyat Indonesia Satu) M.Darma Nababan menanggapi pemasangan geo textile tersebut.

"Kenapa berbeda pemasangan di RPK - 1 dengan RPK lainnya? Apa berbeda konsultan proyek penimbunan jalur kreta api ini..? Di mana pengawasan balai teknis perkeretaapian?," tanya Darma.

Darma menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.60 tahun 2012 tentang persyaratan teknis jalur kereta api, sudah diatur mulai dari perbaikan lahan dasar sampai pemasangan rel kereta api.

Saat dikonfirmasi tentang pekerjaan ini melalui WhatsApp kepada Eko Widi Wuryanto salah satu di Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara tidak menjawab/membalas hingga berita ini dilansir ke meja redaksi.