KARO - Aspirasi Warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, akhirnya disetujui. Pasalnya, warga mengusulkan pemekaran desa ke Pemda Karo. Sejak pengusulan pemekaran ini, tim pemekaran yang dibentuk Bupati Karo  melakukan tahapan demi tahapan dan mengecek secara faktual. Untuk pemekaran desa ini secara administrasi telah memenuhi syarat untuk dapat dilakukan pemekaran, sehingga proses selanjutnya Bupati Karo sesuai ketentuan perundang undangan tentang pelaksanaan penataan desa, menyurati kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dapat menerbitkan kode Register Desa persiapan Batu Karang kuta.

Akhirnya, setelah melalui proses yang panjang, Desa Batukarang Kuta yang merupakan pemekaran dari desa induk yakni Desa Batukarang Kecamatan Payung kabupaten Karo telah mendapatkan kode register dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Sesuai dengan undang-undang desa persiapan akan diberlakukan selama 1-3 tahun.

Hal itu diungkapkan Bupati Karo, Terkelin Brahmana, Senin (28/10/19).

Terkelin Brahmana juga menyebutkan sesuai surat bupati karo Nomor: 140/3199/Bina Pemdes/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Permohonan Penerbitan Kode Register Desa Persiapan Batukarang Kuta, maka surat tersebut telah disetujui oleh Gubernur Sumatera Utara nomor : 414.3/I/089 tanggal 25 Oktober 2019.

Menindaklanjuti hal ini bupati karo Terkelin Brahmana, SH menugaskan kepada kabag Pemdes Eva Angela agar segera melakukan kordinasi dengan pihak Pemprov Sumut terkait surat kode Register, supaya dapat diterima secara fisik dan tidak mengandalkan hanya melalui komunikasi. Ujarnya

Menyahuti tersebut, Kabag Pemdes/Kelurahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karo Eva Angela S.SS, MM mengatakan malam ini dirinya juga akan langsung turun ke medan untuk besok Selasa (29/10/19) akan menerima surat kode Register dari gubernur Sumatera Utara sesuai intruksi bupati karo. Jelasnya

Lebih lanjut, Eva menuturkan kode Register ini sudah kita terima bahwa desa induk Batukarang kec. Payung kab. Karo memiliki kode Register 12.06.11.2012 sedangkan desa persiapan kec payung Batukarang Kuta kode Register 12.06.11.2012.0001. Sebutnya

selanjutnya ungkap Eva setelah menerima surat kode Register ini maka pemkab karo akan menindaklanjuti sesuai ketentuan Per- Undang undangan yang berlaku.

Kabag ini juga menambahkan bahwa dana desa yang bersumber dari APBN juga akan diberikan oleh pemerintah pusat setelah nomor kode desa diterbitkan Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa di Jakarta. Karena itu ia menyebut peresmian desa persiapan adalah momentum awal dalam pelaksanaan pemerintahan desa yang baik, bersih, dan transparan. Tandasnya

Pemkab Karo akan terus memantau Desa Persiapan Batukarang Kuta. Dengan keterlibatan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait termasuk kecamatan. dirinya juga berharap proses desa persiapan ini menuju desa definitif berjalan lancar demi percepatan dan pemerataan pembangunan di desa itu sesuai harapan Bapak Bupati Karo. Imbuhnya