NIASSELATAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Selatan, menetapkan 10 persen jumlah dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan pada Pilkada Tahun 2020.

Hal ini diketahui dari Surat Keputusan KPUD Nisel yang dikirimkan Ketua KPUD Nisel, Repa Duha kepada wartawan, lewat WhatsApp, Sabtu (26/10/2019) bernomor : 174/PL.02.2-KPT/1214/KPU-KAB/X/2019 tertanggal 26 Oktober 2019 tentang penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi pasangan Calon Perseorangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, jumlah dukungan paling sedikit sebesar 10 % dari jumlah Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Nias Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019, di mana jumlah pemilih sebanyak 191.729 jiwa. Dari jumlah DPTHP-2 itu, pasangan Calon Perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 19.173.

"Jumlah dukungan dimaksud tersebar di 50 lebih persen jumlah Kecamatan yakni 18 Kecamatan dari 35 jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Nias Selatan," jelasnya.

Repa Duha juga menyebutkan, pengumuman resmi terkait jumlah dukungan bagi pasangan Calon Perseorang itu akan dilakukan pihaknya pada Tanggal 1 November 2019.