PEKANBARU - Tim gabungan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) yang terdiri dari Polairud Mabes Polri, Polda Riau, dan Polres Bengkalis mengamankan 18 orang yang diduga diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia. Mereka diduga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan masuk secara tidak resmi melalui perairan Bengkalis, Indonesia.

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badaruddin melalui Kasubdit Gakkumnya, AKBP Wawan Setiawan, mengatakan pengungkapan penyeludupan manusia itu berawal saat tim gabungan melakukan patroli di sekitar Pulau Rupat pada hari Sabtu (12/10/2019) lalu.

Saat sedang patroli, petugas menemukan satu speedboat yang mengangkut sejumlah manusia. Karena mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 17 orang dewasa dan seorang bayi yang diduga pekerja imigran Indonesia illegal dan seorang nahkoda speedboat bernama Muhammad Solikin alias Nanang," kata Wawan kepada GoRiau.com, Jumat (25/10/2019) sore.

Wawan mengatakan, setelah dicek ternyata 17 orang tersebut berkewarganegaraan Indonesia yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Tanjung Balai Asahan dan Jambi. Dan diantara mereka tidak saling kenal, hanya berjumpa di speedboat.

Setelah dimintai keterangan, nahkoda speedboad Nanang mengaku sengaja menyewa dua speedboat dan berangkat dari pelabuhan Dumai. Dimana satu speedboat lainnya dibawa oleh rekannya berinisial AS, mereka memang berangkat untuk menjemput para TKI tersebut di sekitar perairan Pork Dikson Negara Malaysia.

Namun di tengah perjalanan speedboat yang tersangka nahkodai tertinggal dengan speed yang dinahkodai oleh saudara AS sehingga speedboat yang dibawa Nanang terseret di sekitaran perairan Malaysia. Kemudian setelah beberapa jam mencari arah di perairan Malaysia akhirnya speedboat yang Nanang nahkodai berhasil masuk keperairan Indonesia lalu ditangkap.

"Mereka ini masuk ke dalam wilayah Indonesia dari Negara Malaysia, tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi yang berwenang. Berdasarkan keterangan Nanang dan beberapa TKI, barang bawaan koper yang berisi pakaian dan uang berada di speedboat yang dinakhodai AS, yang saat Ini masih dalam pencarian petugas," terang Wawan.

Wawan menambahkan, dalam hal ini Nanang yang mengangkut TKI ilegal, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Riau. Selain itu sejumlah barang bukti juga turut diamankan, mulai dari 1 unit speedboat, 1 unit mesin tempel 60 PK merk Mercury, serta 8 buah paspor.

"Aktivitas mengangkut TKI ilegal ini diduga melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pasal 323 ayat (1) junto pasal 219 ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," tutupnya.***