JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik jajaran kabinetnya pada Rabu, 23 Oktober 2019. Jokowi, juga akan melantik belasan calon wakil menteri segera, rencananya hari ini, Jumat, 25 Oktober 2019. Polemik soal jajaran pembantu Jokowi, masih mengemuka. Buruh dari Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) bahkan menganggap, "momentum pelantikan menteri yang baru tidak akan membawa keadaan berubah banyak,".

"Ini bisa dilihat dari para menteri yang berasal dari kalangan elit partai, pengusaha dan kalangan militer. Yang menurut kami merupakan repsentasi dari kepentingan investasi," kata perakilan KPR, Herman Abdulrahman pada GoNews Grup, Kamis (24/10/2019) malam.

Keadaan ekonomi yang tidak akan berubah banyak itu, kata Herman, karena Indonesia dalam kondisi sangat bergantung pada keadaan ekonomi global, "yang kita sama-sama tahu sangat tidak menguntungkan pada situasi ekonomi Indonesia,".

Pelantikan kabinet dengan formula berapa kementerian dan orang baru, dipandang KPR sebagai upaya untuk melanjutkan kebijakan-kebijakan yang mengamankan dan memfasilitasi investasi, tetapi jauh dari perlindungan terhadap rakyat terutama kaum buruh.

"Kami masih meyakini bahwa negara ini masih negara yang rakyatnya harus memiliki daulat penuh. Tetapi hari ini kami melihat akses politik rakyat dibajak, dan negara terlihat tidak lagi mengabdi pada kepentingan rakyatnya tetapi mengabdi kepada investasi," katanya.

Herman juga menyinggung soal rencana Jokowi untuk meminta DPR membuat UU Cipta Lapangan Kerja dan UU UMKM. Kedua UU itu, dinilai "hanya akan memberikan dampak yang tidak signifikan,".

"Kami melihat bahwa semua kebijakan hanya akan menguntungkan pemain ekonomi makro tetapi minus perlindungan ekonomi bawah terutama rakyat di bawah garis kemiskinan," katanya.

Untuk itu, kata Herman, jika pemerintah benar ingin melindungi rakyat, maka tidak ada jalan lain selain memberikan jaminan sosial, membuka ruang demokrasi untuk rakyat, memberikan modal, telnologi, pengetahuan dan pasar yang terjangkau untuk usaha rakyat, serta membuat undang-undang perlindungan bagi kaum buruh.

"Hanya dengan itu ekonomi dan keadaan rakyat bisa mengalami perbaikan dan melewati situasi krisis hari ini dengan kerja keras bersama," pungkasnya.***