JAKARTA - Sebulan jelang tenggat waktu pengesahan Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba-tiba memerintahkan jajarannya untuk menyisir ulang rancangan anggaran. Hal tersebut dilakukan segera setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan revisi rancangan APBD 2020 di rapat Badan Anggaran DPRD dari Rp 95,9 triliun menjadi Rp 89,4 triliun atau turun Rp 6,5 triliun. 

Langkah tersebut memperlihatkan bagaimana Pemprov DKI Jakarta tidak cermat dalam penyusunan anggaran. “Selisih angka Rp 6,5 triliun ini besar sekali, setara dengan APBD Kota Bandung & Kota Bekasi. Ini berarti Pemprov DKI memang tidak siap dalam menyusun anggaran," tegas anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2019).

Perintah Gubernur Anies untuk melakukan penyisiran anggaran terlampau terlambat dilakukan karena pembahasan perihal anggaran seharusnya telah dimulai di DPRD dan harus selesai akhir November 2019. “Penyisiran harusnya dilakukan jauh-jauh hari. Penyusunan anggaran APBD 2020 sudah dimulai 8 bulan yang lalu sejak bulan Maret, mengapa baru sekarang disisir?” tanya William.

Padahal, Fraksi PSI sudah berkali-kali meminta agar Pemprov DKI Jakarta membuka dokumen anggaran ke publik. Namun desakan transparansi dari Fraksi PSI justru dipandang sebelah mata dan dipolitisir sebagai penggiringan opini. "Kami terus mendesak Pemprov DKI agar transparan, namun tampaknya belum ada political will dari gubernur. Ternyata sekarang kejadian adanya revisi APBD senilai Rp 6,5 triliun. Ini berarti perencanaan anggaran tidak matang," ujarnya.

Menurutnya apabila sejak awal Pemprov DKI mau transparan dan mengajak publik menyiair anggaran, kejadian seperti ini bisa dihindari. "Ini jelas mengulur-ulur waktu. Sekarang terbukti mengapa desakan transparansi anggaran PSI selalu ditolak, yakni karena pihak eksekutif tidak siap.”

Untuk mempercepat penyisiran anggaran, William meminta Pemprov DKI Jakarta segera mempublikasikan dokumen setiap tahapan penyusunan anggaran ke situs apbd.jakarta.go.id. Hal ini sejalan slogan ‘Jakarta Berkolaborasi’ yang dirumuskan gubernur. "Keterbukaan informasi anggaran adalah hak publik yang harus dipenuhi pemerintah. Dengan demikian, masyarakat bisa berpartisipasi ikut menyisir anggaran," tegasnya.***