ASAHAN-Entah apa yang merasuki IP (34). Duda yang baru saja ditinggal mati istrinya tiga bulan lalu ini malah mencoreng malu muka keluarga.

Di rumahnya sendiri, tepatnya di Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, dia tega melakukan hubungan suami istri terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kejadian biadab tersebut dilakukan pelaku pada hari Kamis (17/10) sekitar pukul 03.00 WIB. IP yang baru pulang dan sampai dirumah langsung ke kamar anaknya itu dan meminta untuk melakukan hubungan dewasa.

Dia mengancam, jika tak diberi sang anak bisa dibunuhnya.

Beruntung, perlakuan bejad sang ayah itu cepat diceritakan anaknya kepada keluarga dari almarhum ibunya. Saat mereka sedang ada acara kumpul keluarga, putri IP menceritakan itu kepada Bibinya.

Dari cerita korban, keluarga murka lalu mencari IP dan menyerahkan dia ke kantor Polisi.

Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Asahan Ipda Sanusi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/10/2019) membenarkan kejadian tersebut.

Menurut pengakuan korban, korban disetubuhi ayahnya itu sebanyak satu kali.

“Jadi tebongkarnya kasus ini karena si anak cerita ke Ibuknya, (kakak dari almarhum istri pelaku). Kebetulan mereka lagi sedang ada acara berkumpul di rumahnya. Korban ini cerita dan mengaku sudah disetubuhi ayahnya satu kali pada hari Kamis itu,” kata Kanit PPA, Ipda Sanusi.

Menurut pengakuan anaknya, dia terpaksa harus menuruti keinginan ayahnya karena diancam akan dibunuh saat itu termasuk jika menceritakan kejadian ini kepada keluarganya.

“Setelah mendengar cerita dari anaknya itu, keluarga istri langsung mencari tersangka dan menangkapnya. Kemudian mereka sendiri yang mengantarkan tersangka ini ke kantor Polisi, hari Sabtu kemarin, ” jelas Kanit.

Selanjutnya, Polres Asahan melalui unit PPA yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan visum terhadap putri korban di RSUD Haji Abdul Manan Simatupang, dan mengamankan tersangka untuk diperiksa. Sementara korban diberikan pendampingan trauma konseling.

“Kasus ini masih kami dalami, tersangka kini sudah ditahan. Kepada pelaku bisa dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ucapnya.*