LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan bersama barang bukti Honda Beat curian. Peristiwa yang terjadi di Afd I Kebun Aek Raso, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, berawal pada Selasa (17/10/2019) sekira pukul 06.00 saat korban Sri Sundari (42) melihat sepeda motornya Honda Beat BK 4455 JAL, sudah hilang dari dalam rumah.

Akibat kejadi itu, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Torgamba.

Menerima laporan korban, petugas langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Polisi menemukan titik terang hingga akhirnya tim berhasil menangkap MH alias Yus dan B alias Gondrong.

"Dari mereka kita amankan sepeda motor Honda Beat dan handphone Vivo," ujar Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi, Senin (21/10/2019).

Kapolsek menjelaskan, pihaknya terlebi dahulu mengamankan MH alias Yus dan selanjutnya mengamankan B alias Gondrong saat melakukan pengembangan.

"Pelaku merupakan resedivis," jelasnya.

Untuk sementara, pelaku 2 orang dan tidak tertutup kemungkinan adanya pelaku lain.

"Ini masih kita kembangkan dan pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan," jeasnya

Kapolsek menambahkan, sepeda motor Honda Beat dicuri oleh MH alias Yus seorang diri. Kemudian dipindahtangankan ke B alias Gondrong.

"Rencananya sepeda motor ini akan dijual di wilayah Bagan Batu seharga Rp2,5 juta," tutupnya.