PALAS - Lembaga Pelatihan Manajemen Administrasi Pemerintah (LPMAP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tentang pengelolaan aset desa bagi operator pemerintah desa se Kabupaten Padang Lawas. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan informasi dalam mengelola aset desa, sehingga semua aset desa akan terdaftar diaplikasi secara resmi. Ini juga bertujuan, apabila terjadi penggantian kepala desa, tidak ada lagi aset yang tidak terdata di pemerintah desa masing-masing.

Pelaksanaan bimtek bagi operator pemerintah desa berlangsung mulai 15-21 Oktober 2019 untuk tiga gelombang di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan.

Narasumber bimbingan teknis, Imam Fatkuroji dan Indra Gunawan dari Balai Pemerintah Desa Kemendagri Wilayah Sumut mengatakan, aset desa adalah kekayaan milik desa yang harus ditata dan dikelola dengan baik.

Hal ini sesuai dengan amanat dari pemerintah pusat mengenai pendataan aset desa. Karena hal tersebut dapat digunakan pemerintah pusat untuk membuat program kebijakan.

“Aset desa yang dimiliki harus didata dengan baik. Nanti apabila ada yang memerlukan data mengenai aset desa, kita bisa memberikan data yang valid,” tegas Indra Gunawan.

Kata Indra, operator pemerintahan desa ini sudah masuk ke dalam sistem, jadi semuanya harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, tidak bisa seenaknya sendiri.

“Operator pemerintah desa harus bisa memenuhi kewajiban yang diembannya, karena para aparatur pemerintah desa ini sudah diseleksi sedemikian rupa, sehingga kualitas aparatur yang terpilih sudah teruji,” terangnya.

Ia menambahkan, operator pemerintah desa harus dapat menunjukkan kemampuannya, jangan sampai mengecewakan masyarakat. Karena pengelolaan aset desa tidak hanya digunakan untuk kepentingan aparat desa saja, namun bagi seluruh masyarakat.

“Aset desa banyak bentuknya, tidak hanya tanah yang menjadi perhatian. Banyak sekali aset yang perlu mendapat perhatian yang mana bila dikelola dengan baik bisa membawa manfaat,” imbuh Indra.

Sementara itu, S. Sitorus dari LPMAP mengatakan, operator desa yang telah mengikuti bimtek pengelolaan aset desa, diharapkan bisa mendata semua aset dan kekayaan yang dimiliki oleh desa. Tidak hanya mendata saja, tapi juga harus bisa menggunakan aset dan kekayaan desa untuk kepentingan masyarakat desa.

“Operator desa harus sudah bisa menginput segala bentuk yang berkaitan dengan aset desa, sehingga pengelolaan aset desa terdaftar secara resmi di aplikasi yang mudah diakses untuk diketahui secara publik," ungkapnya.

Sitorus menambahkan, operator desa harus memiliki wawasan pengetahuan yang berkualitas untuk penataan aset desa menjadi lebih baik, sehingga semua aset yang ada di desa terdata secara lengkap dan valid.