TEBINGTINGGI - Arah kebijakan dan target penanganan pemukiman kawasan kumuh di perkotaan Kota Tebingtinggi Sumatera Utara terus dipacu. Salah satunya adalah program pengentasan kawasan kumuh berlabel Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang kian dikebut. KOTAKU merupakan program strategis Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Rakyat untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh sekaligus mendukung "Gerakan 100-0-100, yaitu 100 persen akses universal air minum,0 persen pemukiman kumuh dan 100 persen akses sanitasi layak".

"Dirjen membangun sistem memfasilitasi pemerintah daerah dan komunitas dengan flatform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat," ujar Kepala Dinas Perkerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Tebingtinggi Hj Rusmiaty Harahap ST usai Lokakarya KOTAKU di Ballroom Amanda Hotel kawasan Sutomo Tebingtinggi Sabtu (19/10/2019).

Tentu pelaksanaan pembangunan di perkotaan bukanlah hal yang mudah. Menurut Rusmiaty, pertumbuhan penduduk alami, reklasifikasi desa ke kota, migrasi desa ke kota(urbanisasi), kesenjangan antar wilayah sampai kemiskinan harus bersolusi.

Meningkatnya kepadatan penduduk seiring peningkatan pelayanan dasar ditambah pesatnya laju kebutuhan penukiman layak, sekaligus ketidak seimbangan pembangunan hingga tingginya angka kemiskinan dan pengangguran menjadi persoalan yang harus dipecahkan.

"Itulah tantangan pembangunan perkotaan, menurunya luas pemukiman kumuh, tentu kolaborasi berbagi stakeholder sekaligus menciptakan inafrastruktur pemukiman," jelasnya.

Menurut Rusmiaty, terdapat 7 Indikator perumahan dan pemukiman kumuh, diantaranya adalah Bangunan, Jalan dan drainase lingkungan, Pengelolaan sampah dan air limbah termasuk sistem penyediaan air minum dan proteksi kebakaran.

Ketentuan peningkatan tentang kualitas pemukiman itu dikatakan Rusmiaty juga tertuang dalam Peraturan Mentri (Permen) 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Dalam Lokakarya KOTAKU selama dua hari Kamis, 17 Oktober - Jum,at 18 Oktober 2019, yang dihadiri Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan, Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat H Zubir Husni Harahap, Direktur PDAM Tirya Bulian Khairuddin, Ka Satker PIP Provsu Kurniawan Efendi yang digelar hingga Jum,at (18/10/2019) itu juga membeberkan capaian kinerja Pengembangan infrastruktur pemukiman dari Tebingtinggi TA 2015- 2019.

Target Renstra 2015-2019 perihal penananganan infrastruktur pemukiman yang layak huni dan penaganan kawasan kumuh sebesar 38,431 berhasil mencapai 32,222 persen.

"Capaian kawasan kumuh reguler, KOTAKU,Strategis, NUSP2 terhadap Renstra 83,84 %," jelas Rusmiaty.

Tahun 2019, isu utama pelaksanaan program KOTAKU yang dideteksi harus dapat diatasi. Rusmiaty bersama Kabid Penataan Ruang sekaligus Satker Pengembangan Infrastrktur Pemukiman(PIP) Dedi Fadhillah,ST Msi dan stakeholder lainnya akan melakukan percepatan pencairan dan pemanfaatan DIPA TA 2019 pada Satker PIP/Kabupaten dan PKP Satker Provinsi.

Pihaknya akan terus mensinergikan program penanganan kumuh dari semua sektor, agar penanganan kumuh dapat lebih efektif dan efisien.

Peningkatan kualitas design perencanaan dan pelaksanaan dalam penanganan kumuh sehingga mampu merubah wajah pemukiman.

Mantan Kadis Perkim itu akan terus meningkatkan peran dan fungsi pokja PKP sebagai koordinator dalam perhitungan pengurangan kumuh dari seluruh program.

"Hingga akhirnya Pemerintah perlu menyusun terobosan kebijakan dalam rangka penanganan kawasan bantaran su gai, pesisir pantai dan pemukiman lahan ilegal," papar Rusmiaty.