PALUTA - Diduga tak memiliki izin galian C, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, meninjau langsung ke lokasi galian C di wilayah Desa Hajoran, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/10/2019). Di lokasi penggalian, kepada GOSUMUT mengatakan pihaknya, akan melakukan penyelidikan terkait aktivitas galian C di wilayah itu. Hal itu dilakukan berkat adanya laporan dari lembaga yang ada di daerah Paluta.

"Kita akan lakukan penyelidikan terkait aktivitas galian C di daerah ini. Kita akan lihat Izin Usaha Pertambangan (IUP) apa yang dikantongi oleh pihak pengusaha, apakah IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi atau IPR atau IUPK, nanti kita akan publikasikan hasilnya," tegas Zulfikar.

Adapun lokasi pertambangan yang ditinjau oleh Kapolsek Padang Bolak antara lain lokasi pertambangan pasir dan kerikil juga batu padas milik AMS, Ss, Az, SIM, Fai yang keseluruhannya terletak di wilayah Desa Hajoran, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.