PEKANBARU- Sedikitnya, 62 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia diamankan di Riau. Narkoba itu diamankan Tim Tiger dan Tim Charlie dari Ditnarkoba Polda Riau dari pengedar narkoba kelas internasional. Total narkoba yang diamankan 61,925 kilogram.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Efendy, melalui Ditnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan kurang lebih 62 kilogram sabu selama tiga hari sejak tanggal 10 Oktober hingga 12 Oktober 2019.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat pada akhir bulan September 2019, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dengan jumlah besar dari wilayah Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis dengan sasaran Medan dan Palembang yang akan dikirim melalui Kota Pekanbaru," kata Suhirman saat ekspos di Mapolda Riau, Kamis (17/10/2019).

Atas informasi tersebut, Tim Charlie dari Ditnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan setelah digali informasinya tim mendapat keberadaan target di Villa Baliview, Kota Pekanbaru. Kemudian tim melakukan pengintaian di lokasi tersebut lalu menggerebek paksa villa yang dihuni target.

"Pada tanggal 11 Oktober 2019 sekitar pukul 00.31 WIB, kita geledah villa itu, kita temukan dua orang tersangka yang berinisial SP dan AM dengan barang bukti sabu dalam paket kecil1,6 gram, dan ada handphone yang diamankan petugas didalamnya berisi percakapan rencana penjemputan 40 kilogram sabu dari Pakning, Bengkalis," lanjutnya.

Saat barang haram itu dibawa oleh tersangka berinisial DS (DPO) dari Bengkalis sampai Tualang dilanjutkan oleh tersangka RO menggunakan mobil Pajero dan tiba di Pekanbaru pada hari Jumat (11/10/2019) tim Charlie menangkap RO serta mengamankan BB di Perumahan Pandau Permai, Jalan Sirotul Jannah Blok A 3, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

"Dari penggeledahan itu kita amankan dua koper besar yang berisi masing-masing koper 20 bungkus sabu-sabu. Dari keterangan yang kita peroleh, sabu itu akan dikirim ke dua daerah yaitu ke Palembang dan Medan," terang Suhirman.

Lebih lanjut, atas tangkapan itu dilanjutkan oleh Tim Tiger Ditnarkoba Polda Riau, kembali melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima sejak tanggal 25 Agustus 2019 lalu pada tanggal 12 Oktober 2019 Tim Tiger melakukan pembuntutan terhadap seorang tersangka berinisial AG dan diringkus bersama barang bukti sebanyak 23 bungkus sabu yang disimpan didalam tas.

"Kita tangkap sekitar pukul 04.15 WIB kemarin, dia baru saja menjemput barang bukti sabu itu. Kalau kita total penangkapan awal itu sabu yang kita amankan setelah ditimbang seberat 39.330,91 gram dan yang kedua seberat 22.594,37 gram, totalnya 61.925,28," tutupnya.

Terakhir Suhirman menambahkan barang haram itu berasal dari negara seberang Malaysia. Pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman, yaitu Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. ***