LABUHANBATU - SR alias Sonang (50) kini tak lagi senang usai tertangkap tangan Tim II Unit Resum Polres Labuhanbatu menjalankan bisnis haramnya menjadi jurtul togel. Warga Dusun Padang Haloban, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu ini, akhirnya digelandang ke sel menghabisi hari tuanya.

Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba melalui Kanit Resum Iptu Gunawan Sinurat, Rabu (16/10/2019) menerangkan, Selasa (15/10/2019) kemarin sekira pukul 21.00, Tim II unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim/Hongkong di Dusun Padang Haloban, Desa Sibargot.

Dia tertangkap tangan menjual nomor tebakan judi togel. Di mana, tim mengamankan 1 unit HP merk Hammer warna putih, 1 buah buku tulis yang berisi angka pasangan judi Kim, 1 lembar kertas yang berisi catatan angka keluar judi Kim, uang sebesar Rp 115.000, dan 1 buah pulpen.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku menjual nomor judi Kim sejak 2 bulan yang lalu. Di mana, dia memperoleh penghasilan sebesar 20 persen dari total omset setiap hari dan menyetorkan uang berikut rekapan nomor kepada seorang laki-laki berinisial J," jelasnya.

Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan ke rumah J, namun yang dicari tidak dapat ditemukan keberadaannya.

Untuk keperluan penyidikan lebih mendalam, Sonang bersama barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu.