PADANG PANJANG - Seorang guru honorer yang juga guru les vokal ditahan Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) karena diduga telah mencabuli siswinya. Bahkan, korban kini telah hamil 8 bulan. Dikutip dari TribunPadang.com, penahanan ini bermula saat Polres Padang Panjang menerima laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Senin (14/10/2019).

Laporan diterima dengan LP nomor : LP /206/X / REN 4.2/2019/ SPKT Unit I/ Polres Padang Panjang tgl 14 Okt 2019. Kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua korban DE (37).

Korban sendiri adalah seorang pelajar SMP di Padang Panjang yang berinisial DPK (14).

DE melapor karena anaknya DPK sering lelah, dan akhirnya membeli alat tes kehamilan. Setelah dilakukan tes, ternyata anaknya positif hamil.

Selanjutnya pelapor membawa anaknya untuk memeriksakan kandungannya, dan diketahui kehamilannya sudah berusia sekitar 8 bulan.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi membenarkan kejadian tersebut. "Iya benar, dan pelaku merupakan guru honorer," katanya saat dihubungi lewat sambungan seluler, Selasa (15/10/2019).

Ia mengatakan, bahwa pelaku berinisial ID (51) seorang guru honorer. Selain guru honorer, pelaku adalah pemain musik dan juga guru vokal korban.

"Setelah diketahui adanya kehamilan tersebut, pihak keluarga mendatangi pelaku dan menyerahkannya ke Polres Padang Panjang untuk membuat laporan polisi," katanya.

Ia menyebutkan, bahwa pelaku saat ini diamankan di Mapolres Padang Panjang. "Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik di Mapolres Padang Panjang," ujarnya.

Terkait apakah ada korban lainnya, Sugeng menjelaskan bahwa untuk sementara korbannya hanya baru satu.

"Sementara korbannya baru satu ini saja. Belum ada laporan korban lainnya, untuk keterangan tersangka masih didalami lebih lanjut," sebutnya. ***