LABURA - Berawal dari kecelakaan lalu lintas terhadap seorang pelajar, akhirnya Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu membawa seorang lelaki dari halaman parkir RSUD Aek Kanopan Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Selasa (15/10/2019) sekira pukul 13.00.

Pasalnya, pelaku VPM (19) warga Dusun V Desa Leidong Barat, Kecamatan Aek Leidong, Kabupaten Asahan, diketahui mengantongi 1 plastik klip kecil diduga berisi sabu-sabu.

Kini, pelaku dijebloskan ke dalam kerangkeng (sel tahanan_RED) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra menjelaskan, peristiwa ini berawal sekira pukul 12.30 siang tadi saat terjadinya kecelakaan lalu lintas di depan sekolah Hasanuddin Jalan Gazali Karim Aek Kanopan antara pelaku dengan anak sekolah.

Mengetahui hal itu, personel kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu langsung merapat ke lokadi dan pelaku dibawa Aiptu Mustika Purba ke RSUD Aek Kanopan.

Namun sesampainya di halaman parkir RSUD Aek Kanopan, Aiptu Mustika Purba melihat 1 bungkus plastik klip bening transparan berisi diduga narkotika terletak di bagasi depan sebelah kiri sepeda motor pelaku, dan personel piket Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung mengamankannya dan selanjutnya dibawa ke komando.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut miliknya yang dibelinya dari seorang pria berinisial M sebesar Rp 50.000 untuk dikonsumsi di rumah," jelas Kapolsek.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 unit Honda Beat warna putih les merah BK 4395 VAY.