LABURA - RS alias Gopal (42) warga Jalan Besar Teluk Nibung, Kecamatan Pematangbaru, Kota Tanjungbalai, diamankan Rekrim Kualuh Hulu.
Dia diamankan atas surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/1135/X/2019 tanggal 12 Oktober 2019 karena melakukan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan Achmad Sofyan Pane (48) Nomor : LP/92/VII/2019/SU/RES.LBH/Sek Kl Hulu, tanggal 3 Juli 2019.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra ketika dikonfirmasi, Minggu (13/10/2019) membenarkan.

"Benar. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana yang terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 07.00 di dusun II Pinggir Jati, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura," terangnya.

Setelah diburon beberapa waktu lalu, akhirnya keberadaan pelaku terendus dan selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan menuju daerah Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

"Usai diamankan di Teluk Nibung, tersangka dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut," tandasnya.