PALAS - Personel Polsek Barumun, Kabupaten Padang Lawas, menangkap seorang lelaki berinsial FRH (43) warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Minggu (13/10/2019) sekira pukul 04.30. Kapolsek Barumun AKP Eddy Sudrajat SH mengatakan, tersangka FRH ditangkap di depan Cafe Jalur II, Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja dari hasil penggerebekan di lokasi cafe milik Gunawan Harahap.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria memakai ganja di lokasi cafe. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," ujar Kapolsek.

Kata Eddy, barang bukti daun ganja yang dibungkus plastik bening dan lima lembar kertas tictac serta uang tunai Rp 4.030.000, ditemukan dalam saku celana tersangka.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka telah diamankan di Mapolsek Barumun guna menjalani proses hukum atas tindak pidana penggunaan narkoba jenis ganja.

"Tersangka dipersangkakan penyalahgunaan narkotika pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun," pungkas AKP Eddy.