TAPUT - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2019 untuk triwulan III tingkat pendidikan dasar atau SD dan SMP masih macet.

Keterangan yang dihimpun kru gosumutcom, Sabtu (12/10-2019) dari berbagai sumber di lingkungan Dinas Pendidikan Taput menyebutkan, dana Bos yang bersumber dari APBN itu, untuk triwulan III belum dicairkan.

Dapat diketahui, berita Gosumut.com Jumat (11/10/2019) mengangkat berita dengan topik "Dana Bos Dilingkungan Dinas Pendidikan Sumut dipertanyakan". Dalam berita tersebut, Kepala SMAN/SMKN mengakui dana bos tahun 2019 triwulan II, diperkirakan lebih kurang 30 persen belum dicairkan oleh Dinas Pendidikan Sumut kepada mereka.

Selain itu, diungkapkan dana Bos 2019 triwulan III sampai dengan Jumat 11 Oktober 2019 belum dicairkan, sementara Triwulan IV, biasanya, pada bulan Oktober setiap tahunnya sudah masuk pada triwulan IV papar mereka.

Terkait penyaluran dana bos tahun 2019 untuk triwulan III bagi SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu (12/10/2019), Plt Kadis Pendidikan Taput Drs Indra Simaremare melalui whatsapp nya, mengakui dana BOS 2019 triwulan III untuk SD dan SMP di daerahnya belum dicairkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

Menilik Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 perubahan Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada Bab I Pendahuluan Huruf D. Waktu Penyaluran : Penyaluran Dana Bos Reguler Dilakukan Tiap Triwulan. Bagi Wilayah Dengan Geografis Yang Sulit Dijangkau Penyaluran Dana Bos Reguler Dilakukan Tiap Semester.

Sementara itu, sumber www.gosumut.com yang tidak bersedia namanya disebutkan mengatakan, penyaluran dana BOS 2019 wajar dipertanyakan.

"Dana BOS triwulan II yang masih tersisa lebih kurang 30 persen lagi bagi SMA/SMK, menjadi pertanyaan, di mana uang itu? Ada apa dan kenapa dana bos triwulan II belum clear bagi SMA/SMK, dan triwulan III kenapa belum dicairkan untuk tingkat SD, SMP, SMA & SMK," tanya dia seraya menyebutkan Permendikbud tentang Juknis BOS adalah peraturan yang merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyaluran dana BOS.

Oleh karena itu, jelas sudah diatur penyaluran dana bos setiap triwulan dan setiap semester bagi wilayah yang sulit dijangkau.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Dr.Drs Arsyad lagi-lagi tidak mau menjawab ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya terkait Dana BOS 2019 triwulan III bagi SD dan SMP yang macet sampai dengan hari ini.