LABUSEL - Dikarenakan terlibat penganiayaan, seorang pemuda berusia 24 tahun diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Kanan bersama Polsek Kota Pinang. Menurut Kapolsek Sei Kanan, AKP Mhd Basyir, Jumat (11/10/2019), pelaku BD (24) warga Dusun Sabungan Sentosa, Sei Kanan, diamankan setelah dilaporkan Holong Alexander Simanjuntak berdasarkan bukti laporan polisi Nomor : LP/73/VII/RES 1.6/2019/SU/RES-LBH /SEKSEIKANAN, tanggal 22 Agustus 2019.

Penangkapan ini, sebut Kapolsek, dilakukan saat Tim Opsnal Polsek Sei Kanan mendapat informasi bahwa BD berada di salah satu warnet di Desa Sabungan, kemudian dilakukan penangkapan. Namun, pelaku melarikan diri mengarah ke Kota Pinang.

"Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan meminta bantuan ke Polsek Kota Pinang untuk melakukan penghadangan di Simpang III Bukit Kota Pinang," jelasnya.

Pelaku berhasil diamankan di Polsek Kota Pinang.

"Setelah Kanit Reskrim Polsek Sei Kanan tiba di Polsek Kota Pinang, tersangka dibawa ke Polsek Sei Kanan, guna proses penyelidikan selanjutnya," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya Tim Opsnal Polsek Sei Kanan melakukan koordinasi kepada Kepala Desa Sabungan, mengenai tindak pidana tersebut. Namun pertemuan untuk perdamaian antara korban dan para pelaku, tidak menemui titik terang.