PALAS- Bandar Narkotika jenis sabu -sabu berinsial HS ,warga Desa Unterudang dan kurirnya WKS (22) warga Siboris Lombang, Kecamatan Barumun Tengah ,Kabupaten Padang Lawas (Palas) dicekok polisi saat transaksi narkoba diwarung tuak yang berlokasi di Akasiah Desa Gunung Manaon Unterudang.

Informasi yang dihimpun dari Polsek Barumun Tengah ,Jumat(11/10/2019) adanya informasi dari masyarakat sedang berlangsung transaksi narkoba disalah satu warung tuak milik Joko.

Setelah menerima informasi berharga tersebut ,Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Syaipul Bahri bersama anggota melakukan pengintaian dilokasi TKP dimaksud.

Kapolsek Barumun Tengah AKP Sammailun Pulungan SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Syaipul Bahri mengatakan tersangka sudah diintai. "Saat kita lakukan pengintai berselang tidak begitu lama Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 12.30 WIB , tersangka WKS turun dari sepeda motornya untuk menunggu pembeli narkoba,"jelasnya.

Kata Syaipul, tidak ingin membuang waktu unit Reskrim Polsek Barumun Tengah ,langhsung melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti (BB) narkoba dari dalam saku kantong celana tersangka narkoba jenis sabu -sabu.

"Dari saku kantong celana panjang warna hitam sebelah kiri tersangka didapati bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu -sabu sebanyak 4 bungkus plastik transparan dan kantong sebelah kanan uang sebesar Rp 267.000 ,"terang Kanit Reskrim Aiptu Syaipul Bahri.

Dihadapan petugas saat diinterogasi ,kata Syaipul ,tersangka WKS mengakui ,bahwa dirinya mendapatkan narkoba dari HS warga Desa Unterudang ,Kacamatan Barumun Tengah.

Syaipul menambahkan, dihadapan petugas WKS mengaku bahwa dirinya sebagai kurir yang disuruh bandar Narkoba HS menjualkan barang haram tetsebut kepada seseorang yang bernama Santi dilokasi penghuni Akasiah.

Usai mendengarkan pengakuan kurir narkoba WKS ,tambah dia, unit Reskrim Polsek Barumun Tengah langsung memburu Bandar Narkoba HS. "Bandar Narkoba HS ,kita tangkap didalam rumahnya yang berada di Desa Unterudang ,"ujar Syaipul.

Kedua tersangka bandar dan kurir narkoba serta barang bukti (BB) digelandang ke Mapolsek Barumun Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan untuk proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan.

"Kedua tersangka dijerat melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tengang Narkotika Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 disebutkan Setiap orang tanpa hak membeli, menjual, menjadi perantara jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan, Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis shabu,dengan ancaman hukum paling berat 25 tahun penjara ,"pungkasnya.*