PALAS - Seorang juru tulis judi online jenis KIM berinsial IN (31) warga Desa Sei Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sosa, Kamis (10/10/2019) sekira pukul 22.30.

Tersangka ditangkap sesuai informasi masyarakat bahwa di Desa Sei Korang, judi online terus berlangsung secara terbuka.

Kapolsek Sosa, Iptu Ucox P.Nugraha melalui Kanit Reskrim Ipda Suyatno mengatakan, tertangkapnya IN, berkat informasi dari masyarakat kepihak kepolisian.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

"Tersangka IN ditangkap pada saat sedang menulis tebakan judi online mengunakan handphone miliknya di salah satu warung kopi," terang Ipda Suyatno.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone Vivo yang berisikan tebakan nomor judi online, uang sebesar Rp 105.000, dan dua buah kartu sim handphone serta kartu ATM BRI.

Tersangka bersama barang bukti digiring ke Polsek Sosa untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Tersangka mengakui bahwa dirinya sebagai jurtul judi online jenis KIM," ujarnya.

Tersangka Diprasangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.