LABUHANBATU - Kanit Resum Polres Labuhanbatu Ipda Gunawan Sinurat bersama Tim II Unit Resum berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim/Hongkong. "Benar. Pelaku yakni ARH alias Pai, berusia 36 tahun, warga Dusun Sisumut Bom, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel," jelas Kasat Reskrim, AKP Jamakita melalui Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat, Kamis (10/10/2019).

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Oppo berwarna hitam yang berisi angka pasangan judi Kim, 1 unit HP merk Nokia berwarna hitam berisi angka pasangan judi Kim, uang sebesar Rp. 282.000, 1 buah buku tafsir mimpi, 4 buah blok notes berisikan pasangan judi Kim, 4 buah pulpen dan 1 lembar catatan angka judi Kim yang keluar.

Kanit menjelaskan, pada Selasa (8/10/2019) sekira pukul 22.00, berawal dari informasi masyarakat, Tim II Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim/ Hongkong di Dusun Sisumut Bom, Desa Sisumut.

Dari hasil interogasi, pelaku menjual nomor tebakan judi Kim tersebut sejak 2 bulan terakhir dan memperoleh penghasilan 20 persen dari total omset setiap harinya.

"TSK menyetorkan uang dan rekap nomor judi Kim kepada seseorang bermarga N di Kota Pinang," tukasnya.

Saat dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku untuk mencari bermarga N (bandar), namun calon tersangka N tidak dapat ditemukan. Selanjutnya Pai berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses sidik.